BAB I
CITA NEGARA (Staatsidee) dalam UUD 1945
A. Pengertian Cita
Negara (Staatside)
Kata cita negara ialah terjemahan
kata staatsidee. Kata ini menjadi populer antara lain karena disinggung
dalam pidato Soepomo pada Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945. Ia menerjemahkan dengan “dasar pengertian
negara” sebagaimana dikemukakan dalam bagian pidatonya yang berbunyi: “Oleh
karena segala pembentukan susunan negara itu tergantung daripada dasar
pengertian negara (staatsidee) tadi”.
Menurut Oppenheim menguraikan mengenai cita negara yaitu hakikat yang paling
dalam dari negara (de staats diespste vormende kracht), dimana cita
negara merupakan suatu prinsip konstitusional yang berdiri bahwa kepentingan
umum akan selalu mendahului kepentingan individu dan kelompok.
B. Macam-macam Cita
Negara
Menurut Aschaper ,
merinci cita negara menjadi delapan macam yaitu:
a. Negara
kekuasaan (Machttstaat) dengan tokoh
utamanya Niccolo Machiavelli;
b. Negara
berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
dengan tokoh utamanya John Locke;
c. Negara
kerakyatan (Volkstaat) dengan tokoh
utamanya Jean Jecques Rousseau;
d. Negara
kelas (Klassestaat) dengan tokoh
uatamanya Karl Marx;
e. Negara
liberal (Liberale staat) dengan tokoh
utamanya John Stuart Mill;
f. Negara
totaliter kanan (Totalitaire staat an
rechts) dengan tokoh utamnaya Hitler dan Mussollini;
g. Negara
Totaliter kiri (Totalitaire staat van
links) dengan tokoh utamanya Marx, Engeks, dan Lenin;
h. Negara
kemakmuran (Wevaarstaat) dengan tokoh
utamanya para pemimpin negara yang bangkit dari perang dunia II.
C. Pembahasan Cita
Negara di BPUPKI
Upaya perumusan
cita kenegaraan dalam UUD 1945 berkembang pemikiran di antara para anggota
BPUKI dan PPKI bahwa cita kenegaraan yang hendak dibangun secara khas dalam
arti tidak meniru paham individualisme-liberalisme yang justru telah melahirkan
kolonialisme dan imperialisme yang harus ditentang, ataupun paham kolektivisme
ekstrem seperti yang diperlihatkan dalam praktik di lingkungan negara-negara
sosialis-komunis. Cita negara yang diusulkan Soepomo yakni “Cita negara
integralistik” yang disebut Cita negara kekeluargaan” atau kemudian lebih
dikenal dengan “Cita negara Kesatuan.” Sedangkan Sukarno mengusulkan dengan
nama “Pantja Sila” dalam pidato yang
sangat terkenal. Hatta justru berbeda pendapat dengan Sukarno dan Soepomo, Hata
mengusulkan dasar negara dengan paham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan
proses produksi di pedesaan Indonesia.
D. Kritik Terhadap
Gagasan “Staatsidee Integralistik” Soepomo
Menurut pendapat
Logemann mengemukakan bahwa cita negara yang dikemukakan Soepomo, pada
hakikatnya tidak lain daripada cita negara organik, dengan gagasan sebagai
organisasi dari suatu organisme. Logemman mengganggap gagasan-gagasan Soepomo
yang tercantum dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945 yang tidak menyinggung
tentang kedaulatan rakyat adalah sesuatu yang utopis. Selain Logemann,
kritik-kritik juga muncul dari Ismail Suny, Marsilam Simanjutak, Adnan Puyung
Nasution, dan lain-lain.
BAB II
Cita Hukum Pancasila, dan
Penjelasan UUD 1945
A.
Cita
Hukum (Rechtsidee) Pancasila
Dalam upaya
memahami tentang Rechsidee atau cita hukum, Koesnoe menyataan bahwa cita hukum
itu merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai
lainya yang berasal dari kategori nilai-nilai nlai lainya, yang menunjukan pula
sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya. Cita hukum itu terbentuk
dalam pikiran dan sanubari manusia sebagai produk berpadunya pandangan hidup,
keyakinan, keagamaan, dan kenyataan kemasyarakatan yang diproyeksikan pada
proses pengkaidahan perilaku serta masyarakat yang mewujudkan tiga unsur:
keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid),
dan kepastian hukum. Cita hukum bangsa Indonesia berakar dari Pancasila yang
oleh Bapak Pendiri Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai landasan
kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur organisasi negara sebagaimana
yang dirumuskan dalam UUD 1945.
B.
Pembukaan
UUD 1945
Menurut
Notonagoro pada Seminar Pancasila tahun 1955, “ Pembukaan UUD 1945 itu merupakan
pokok kaidah fundamental Negara Republik Indonesia dan mempunyai kedudukan
tetap terlekat kepada kelangsungan Negara Republik Indonesia atas Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak dapat diubah dengan
jalan hukum”.
Dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 sangat terkait dengan
masalah politik. Masalah dapat diubah atau tidak dapat diubahnya pembukaan
tidak dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk
ketetapan MPR. Jadi dengan kata lain harus diatur dalam UUD.
C. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Di dalam
Penjelasan UUD 1945 dapat diketahui bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung empat
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinnan dari UUD negara Republik
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa Indonesia
yang mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Negara Persatuan
2.
Keadilan Sosial
3.
Negara yang
Berkedaulatan Rakyat
4.
Negara
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari keempat pokok pikiran tersebut
bahwa pembukaan UUD 1945 itu mengandung pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila, dan selain itu juga keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945
mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem
berpikir materi Undang-undang dasar.
D.
Kaitan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh (Pasal-pasal)
Pada umumnya isi suatu undang-undang dasar berkenaan dengan
alasan, maksud, dan tujuan berdirinya suatu negara. Pembukaan UUD 1945 sarat
dan gagasan vital-filsafati yang mengandung muatan nilai-nilai etis dan moral,
nilai-nilai politis-ideologis, dan nilai-nilai yuridis yang merupakan satu
kesatuan integral-integratif, yang seharusnya dijadikan paradigma imperatif dan
bukan lagi sebagai alternatif didalam kita melakukan pengkajian pasal-pasal UUD
1945. Kaitan mengenai pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, dapat diketahui
dari penjelasan remi UUD 1945 yang berbunyi:
“Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang dasar Negara
Indonesia. Pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang
menguasai Hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang
tidak tertulis UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalnya.”
Dari
penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari
pasal-pasal merupakan perwujudan, perincian poko-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaanya.
E.
Penjelasan UUD 1945
Mengenai masalah
penjelasan UUD 1945, terdapat dua pendapat yang berkembang. Pertama, pendapat
yang menyatakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh
saja, sedangkan penjelasan UUD 1945 bukanlah merupakan bagian resmi dari UUD
1945. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan,
Batang Tubuh, dan penjelasan (Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian resmi dan
tidak terpisahkan dari UUD 1945). Persoalan menganai penyusun Penjelasan UUD
1945, beberapa ahli menyebutkan bahwa penjelasan itu adalah hasil karya
Soepomo. Dari penjelasan UUD 1945 , secara substantif isi penjelasan UUD 1945
ada kandungan pengertian yang berbeda dari apa yang dirumuskan dalam teks UUD
1945 (batang tubuh), sebagai berikut:
1.
Tentang Pokok
pikiran dalam Pembukaan
2.
Tentang Presiden
diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
Tentang Pranata
Mandataris
4.
Pelembagaan
mandataris menimbulkan berbagai implikasi yang dapat bertentangan dengan UUD
1945
5.
Tentang
“Presiden bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR”
6.
Tentang Hubungan
MPR dan Kedaulatan
7.
Tentang Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
8.
Tentang
Penjelasan Pasal 18
9.
Tentang
Penjelasan yang bersifat normatif
KESIMPULAN
Dari apa yang telah
diuraikan diatas dapat disimpulkan mengenai cita negara yaitu hakikat yang
paling dalam dari negara (de staats
diespste vormende kracht), dimana cita negara merupakan suatu prinsip
konstitusional yang berdiri bahwa kepentingan umum mengenai macam-macam cita negara disimpulkan menjadi
delapan macam. Mengenai pembahasan cita Negara di BPUPKI pendapat Soepomo dan Soekarno,
Hataa pada dasarnya mempunyai kemiripan dalam saran-saranya tetapi mendasarkan
posisi mereka pada tradisi intelektual yang berbeda.
Pancasila dan pembukaan
UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, sebagai sumber hukum positif. Rumusan
hukum dasar dalam pasal-pasal yang terdapat pada badan (batang tubuh) UUD 1945
adalah pancaran dari norma yang ada dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah fundamental Negara Republik
Indonesia dan mempunyai kedudukan tetap terlekat kepada kelangsungan Negara Republik
Indonesia atas Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Pokok-pokok
pikiran yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Negara Persatuan
2.
Keadilan Sosial
3.
Negara yang
Berkedaulatan Rakyat
4.
Negara
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam kenyataanya antara Pembukaan
UUD 1945 dengan bebrapa pasalnya Masih banyaknya , maka harus dilakukanya
perubahan terhadap isi UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda,
Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan
Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
0 komentar:
Posting Komentar