A.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Di
kebanyakan Negara demokrasi, Pemilihan umum secara bebas dan langsung merupakan
salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik di dalam
sebuah negara yang demokratis. Pada saat ini dapat dikatakan bahwa pemilihan
umum merupakan perwujudan terpenting dari gagasan demokrasi tentang
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui pemilihan umum,
rakyat secara bebas dan langsung mengekspresikan sikap dan pilihan politik
mereka terhadap pemimpin atau pemerintahan yang mereka inginkan. Melalui
pemilihan umum maka pemerintahan yang tidak disukai atau yang tidak lagi dapat
diterima rakyat dapat digantikan oleh pemerintahan yang baru atau sebuah partai
yang tadinya berkuasa dapat kehilangan kekuasaannya, dan partai yang tadinya
tidak berkuasa dapat naik ke pusat kekuasaan. Dengan kata lain pemilihan umum
merupakan sebuah mekanisme penggantian kekuasaan secara sah dan damai, yang
dilaksanakan secara regular dan melibatkan seluruh warga negara dari negara
yang bersangkutan.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang mencoba untuk mengembangkan konsep
demokratisasi di dalam system pemerintahannya, pasca-reformasi sampai hari ini
masih terus menggenjot nilai-nilai demokrasi dalam setiap penataan system
ketatanegaraannya. Salah satu penataan yang dimaksud
adalah system pemilihan umum Presiden dan wakil presiden.
Dalam
sejarah perjalanan Pemilu, Indonesia menggunakan Sistem Perwakilan Berimbang
(Proportional Representation System) untuk melaksanakan pemilu. Dalam sistem
ini yang bersaing adalah partai, sedangkan calonnya hanya tercantum dalam
daftar yang dibuat oleh partainya. Individu atau masyarakat pemilih memberikan
suaranya langsung untuk satu partai, dan partailah yang menentukan siapa yang
terpilih tergantung dari suara pilih terbanyak. Namun yang terjadi di
Indonesia, kompetisi antar partai semakin memburuk, padahal kompetisi ini
merupakan ciri utama sistem pemilu yang demokratis. Sebenarnya keterbukaan
diskusi politik sudah semakin berkembang, tapi sayangnya keterbukaan ini tidak
diikuti oleh toleransi akan adanya perbedaan pendapat yang pada akhirnya
menimbulkan konflik, perpecahan antarwarga, dan tentu saja politik uang. Tidak
diragukan lagi bahwa sistem pemilihan umum memainkan peranan penting dalam
sebuah sistem politik, walaupun tidak terdapat kesepakatan mengenai seberapa
penting sistem pemilihan umum dalam membangun struktur sebuah sistem politik.
Undang-Undang
No 42 Tahun 2008 yang ditetapkan sebagai pedoman dasar pelaksanaan pemilihan
Umum Presiden dan wakil presiden di Indonesia, haruslah benar-benar dijadikan
sebagai tinjauan yuridis penerapan sistematisasi pemilihan presiden dan wakil
presiden nantinya. Sehingga dalam pelaksanaan serta outputnya, pemilihan umum
presiden dan wakil presiden diharapkan mampu mencerminkan nilai-nilai
demokratisasi dalam system pemerintahan Indonesia.
2. Rumusan
Masalah
Mengapa
pemahaman mengenai implementasi hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilihan umum
dalam UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden penting bagi calon guru PKn?
B.
Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Dalam UU no. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
1. Latar Belakang
Amandemen UUD 1945 tentang pemilihan umum
Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden merupakan suatu ritual politik yang secara
periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum
telah dilaksanakan sebanyak 9 (Sembilan) kali (Tahun 1955, 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004). Akan tetapi dari kesembilan kali pemilu
tersebut, barulah pada pemilu tahun 2004 rakyat Indonesia dapat memilih
langsung calon presiden dan wakil presidennya, ketentuan tersebut dapat kita
lihat pada UUD 1945 amandemen III Pasal 6A (ayat 1) yang menyatakan bahwa,
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat”.
Berbeda
dengan pemilu pada tahun 1955 sampai dengan tahun 1999, rakyat hanya memilih
wakil mereka di parlemen, setelah itu barulah anggota parlemen yang memilih
presiden dan wakil presiden.. Disyahkannya UU No. 42 tahun 2008 yang merupakan
hasil up-grade dari Undang-Undang Pemilu presiden dan wakil presiden sebelumnya
(pemilu 2004).
2. Proses
Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Proses amandemen yang terdiri dari asas, pelaksanaan, dan
penyelenggaraanya mengenai pemilihan
umum yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien, berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan secara serentak
pada hari libur atau hari yang diliburkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Hari, tanggal, dan
waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Bawaslu.
3. Perdebatan
Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Dalam Implementasi Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang
pemilhan presiden dan wakil presiden dari perubahan amandemen uud 1945 , sebagai
produk perundang-undangan yang baru dan juga belakangan ini menuai perdebatan dikalangan elit politik
nasional, akan terjadi perubahan-perubahan materiil dalam isi dan kandungannya.
Semisal ketentuan mengenai syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil
presiden bagi partai politik atau gabungan partai politik, dimana dalam UU
tersebut mensyaratkan untuk memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula halnya untuk menetukan Pasangan
Calon terpilih, diharuskan untuk memperoleh suara > 50% dari jumlah suara
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh
persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah)
jumlah provinsi di Indonesia,
4. Hasil
Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Sebagai
hasil amandemen UUD 1945 mengenai apa yang telah diatur mengenai pemilihan
umum, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden di dalam Undang-undang yang dibentuk sebagai
peraturan pelaksanaan Pasal 6A UUD 1945 tersebut adalah UU No. 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan UU No. 42 Tahun
2008 diantaranya mengatur tentang hal-hal sebagai berikut: a) Asas,
Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil PresidenPersyaratan
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, b) Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil
Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, c) Hak
Memilih, d) Penyusunan Daftar Pemilih, e) Kampanye, f) Pemungutan Suara g) Penetapan
Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, h) Penetapan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Terpilih, i) Pelantikan,
j)Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Presiden dan Waki Presiden dan
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, k) Ketentuan
Pidana
5. Implementasi Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang
Pemilihan Umum Dalam UU No. 42 Tahun 2008
Dalam Implementasi tentang
pemilihan umum ternyata masih banyak yang tidak sejalan dengan yang diterapkan
sekarang ini khusunya pada UU no 42. Tahun 2008, bahkan mengenai hasil
amandemen UUD 1945 tentang PEMILU dirasa tidak sesuai dengan perkembangan
sekarang, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemilihan umum.
Mengenai implementasi yang telah diterapkan pada amandemen perubahan UUD 1945
yakni pemilihan umum tahun 2004 yang merupakan eksperimen demokrasi Indonesia
baru setelah presiden Suharto lengser dimana sudah sangat jauh berbeda dengan
pemilu pada tahun 1999 karena pemilu pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama
setelah amandemen ke-4, sedangakan untuk implementasi UU no 42 tahun 2008
terhadap amandemen UUD 1945
6. Dampak
Implementasi Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum Dalam UU No. 42
Tahun 2008
Dampak dari impementasi hasil amandemen UUD 1945 mengenai pemilihan umum
dalam UU no 42 tahun 2008 dari beberapa pasal-pasalnya yakni bahwa berdampak dimana menjadi salah
satu faktor penghambat bagi lahirnya capres alternatif dalam pemilu, apalagi
proses seleksi calon presiden yang dilakukan oleh institusi partai politik
tidak transparan dan cenderung mengakomodir kepentingan penguasa partai dan
elit-elit parpol saja. Padahal, terdapat begitu banyak figur alternatif
pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, baik kader parpol maupun di
luar parpol yang bisa di munculkan
dimana rakyat tidak diberikan kesempatan dalam
memilih figur pemimpin nasional berdasarkan espektasinya.
C.
CALON GURU PKn
1.
Kompetensi Guru PKn
Sebagai sebuah
profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007).
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik. Yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.
Keterkaitannya dengan
kompetensi yang pertama inilah guru dituntut untuk dapat menyiapkan perangkat
pembelajaran yang baik sehingga mampu mengelola pembelajaran peserta didik
dengan baik. MGMP sebagai salah satu wadah guru dalam bermusyawarah seringkali
menjadi tumpuan sebagian guru PKn dalam menyusun RPP yang baik.
2.
Urgensi
Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Sejalan dengan
seringnya perubahan nama atau label mata pelajaran PKn dari masa ke masa maka
ruang lingkup materi PKn pun mengalami perubahan sejalan dengan dinamika dan
kepentingan politik. Dalam kurikulum 1957, isi pelajaran Kewarganegaraan
membahas cara-cara memperoleh kewarganegaraan dan cara-cara kehilangan
kewarganegaraan Indonesia; sedangkan isi materi mata pelajaran Civics
pada tahun 1961 adalah sejarah kebangkitan nasional, UUD, pidato politik
kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk "nations and character
building" bangsa Indonesia. Dalam kurikulum 1968, muatan bahan PKN (Civic
Education) sangat luas, karena bukan hanya membahas Civics dan UUD
1945, tetapi meliputi pula muatan sejarah kebangsaan Indonesia dan bahkan di
Sekolah Dasar mencakup ilmu bumi.
Selanjutnya, dalam
standar kompetensi kurikulum PKn 2004 diuraikan bahwa ruang lingkup mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada bidang kajian Sistem
Berbangsa dan Bernegara dengan aspek-aspeknya sebagai berikut.
a.
Persatuan
bangsa.
b.
Nilai
dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum).
c.
Hak
asasi manusia.
d.
Kebutuhan
hidup warga negara.
e.
Kekuasaan
dan politik.
f.
Masyarakat
demokratis.
g.
Pancasila
dan konstitusi negara.
Menurut pandangan
Suryadi dan Somardi (2000) sistem kehidupan bernegara (sebagai bidang kajian
PKn) merupakan struktur dasar bagi pengembangan pendidikan kewarganegaraan.
Konsep negara tersebut didekati dari sudut pandang sistem, di mana
komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri atas sistem
personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan, dan sistem
ideologis sebagai faktor integratif bagi seluruh komponen.
Kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang harus dimiliki
oleh guru yang profesional. Kompetensi tersebut harus dikembangkan dalam
rangka mencapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kompetensi profesional
dipandang penting untuk dikembangkan oleh para guru karena kompetensi
profesional mencakup kemampuan guru dalam
penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran. Suharsimi Arikunto (1993: 239) menjelaskan bahwa
kompetensi profesional berarti “Guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta
dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta
penguasaan metodologi dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu
memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar
mengajar”. Penguasaan
guru terhadap materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup komponen
yang hendak dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari:
1. Pengetahuan
Kewarganegaraan. Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge)
merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara, berkaitan
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar
tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang ideal
sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945. Pokok-pokok bahasan
pembelajaran pengetahuan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)
mencakup: Hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sikap positif
terhadap sistem hukum dan peradilan nasioanal, peran serta dalam upaya
pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (BSNP, 2006:
23-238).
2. Ketrampilan
Kewarganegaraan. Ketrampilan Kewarganegaraan (civic skills),
merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar
pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, yang dapat
dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Civic skills mencakup beberapa hal yaitu intellectual
skills (ketrampilan intelektual) dan participation skills
(ketrampilan partisipasi). Ketrampilan intelektual yangn terpenting bagi
terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungnjawab
antara lain berpikir kritis.
D PENTINGNYA PEMAHAMAN
IMPLEMENTASI UUD 1945 TENTANG PEMILIHAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR
42 TAHUN 2008 TENTANG PEMULIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BAGI CALON GURU PKn
Umumnya, negara dengan sistem pemerintahan
presidensiil, memiliki lebih dari dua partai politik, sistem multi partai
dianggap sebagai sistem yang akan menyulitkan dalam negara demokrasi penganut
sistem presidensiil. Untuk mengatasi hal tersebut, pemikiran sistem multipartai
yang ada di Indonesia dipikirkan untuk mulai diubah ke dalam sebuah format
multipartai sederhana, dalam Penjelasan UU No. 42 Tahun 2008.
Undang-Undang tentang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi
kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang
No 42 Tahun 2008 yang ditetapkan sebagai pedoman dasar pelaksanaan pemilihan
Umum Presiden dan wakil presiden di Indonesia, haruslah benar-benar dijadikan
sebagai tinjauan yuridis penerapan sistematisasi pemilihan presiden dan wakil
presiden nantinya. Sehingga dalam pelaksanaan serta outputnya, pemilihan umum
presiden dan wakil presiden diharapkan mampu mencerminkan nilai-nilai
demokratisasi dalam system pemerintahan Indonesia.
Di samping itu pengaturan terhadap Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk
menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil
Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat,
namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis
dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai
calon guru PKn perlu memahami implementasi
hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilihan umum dalam Undang-undang nomor 42
tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden . Pemahaman calon guru
PKn juga dimaksudkan dalam memberikan materi yang berkaitan dengan
hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilu mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden yang juga
diharapkan diimplementasikan pada UU no 42 tahun 2008.
Sebagai
calon guru Pkn perlu memahami mengenai realitas yang ada mengenai persoalan
undang-undang, dimana guru nantinya dapat menjelaskan kepada siswanya mengenai
apa saja masalah-masalah perundang-undangan yang sedang berlaku baik
permasalahan dalam implementasi, perdebatan-perdebatan dari para kalangan, proses-proses
pembuatan undang-undang, hasil dari implementasi perundang-undangan mengenai
beberapa pasalnya, agar siswa dapat bertambah pengetahuanya mengenai dinamika
perundang-undangan khususnya di Indonesia.
E.
KESIMPULAN
Berdasarkan kesimpulan yang dapat diambil dari
apa yang telah dikemukakan diatas mengenai isi makalah diatas yaitu bahwa Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen diatur dalam Pasal 6A
dan sebagai peraturan
pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Dalam Implementasi Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang
pemilhan presiden dan wakil presiden dari perubahan amandemen uud 1945, sebagai
produk perundang-undangan yang baru banyak
terdapat perdebatan antara para kalangan politik dimana perdebatan
itu mengenai beberapa pasal yang
dianggap tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Mengenai apa UU no 42 tahun 2008
sebagai peraturan perundang-undangan yang baru dalam implementasi nya banyak
berdampak terhadap proses pemilihan umum saat ini yang akan dimulai pada tahun
2014 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebagai calon Guru Pkn penting memhami mengenai pentingnya pemahaman
implementasi hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilu dalam Undang-undang no 42 tahun
2008 tentang pemilihan presiden agar
dapat menjelaskan kepada siswa hasil amandemen mengenai latar belakang
pemilihan umum, proses, perdebatan, hasil, implementasi serta dampak dari
implementasi. Dengan menjelaskan kepada siswa mengenai pemilu , setidaknya
siswa dapat berpikir kritis terhadap perkembangan realitas yang ada mengenai
pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2002. Konsolidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat
Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
H. Ewin. 2004. Presiden Dan Parlemen Dalam Hubungan Ketatanegaraan
(Implikasi Pemilihan Presiden Secara Langsung). Jakarta: PT.
Raja Grafindo
http://www. Institut Leimena _ UUD 1945 Hasil Amandemen Sebagai Landasan untuk Reformasi Berkelanjutan.htm,
(kamis 9 janiari 2014 pukul 07.00)
http://www.Debat
Amandemen UUD 1945 Amandemen UUD, SistemPemilu, &BangunanRezimPolitik _
MAHASISWA ETNOMUSIKOLOGI ISI SURAKARTA.htm, (kamis 10 janiari 2014 pukul 20.00)
http://www.el-information
of mine SISTEM PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN
2008.htm, (Kamis 9 januari 2014 pukul 14.00)
http://www.Hartono
GS IMPLEMENTASI PEMILIHAN PRESIDEN
SECARA LANGSUNG TERHADAP PROSES KONSOLIDASI DEMOKRASI.htm, (kamis 9 januari
2014 pukul 13.00)
http://www.HASIL-HASIL
AMANDEMEN _ nurdiniesolovers.htm, (kamis 9januari 2014 pukul 10.40)
http://www.UU
No.42_2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Bagian Penjelasan.htm, (kamis 9 januari
2014 pukul 15.40)
Inayatullah, Benni. 2008. Koalisi untuk Pemerintahan yang Kuat dalam Harian
Jurnal Nasional
MD, Mahfud,
2012. Politik Hukum di Indonesia.
Jakarta: PT. Raja Grafindo
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata negara FHUI.
Ristawati, Rosa. 2009. Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia Dalam Kerangka Sistem Pemerintahan
Presidensiil. Jurnal Konstitusi Volume II Nomor 1 Juni 2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden
0 komentar:
Posting Komentar