Sabtu, 17 Mei 2014

PENTINGNYA PEMAHAMAN IMPLEMENTASI UUD 1945 TENTANG PEMILIHAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMULIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BAGI CALON GURU PKn



A.    PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Di kebanyakan Negara demokrasi, Pemilihan umum secara bebas dan langsung merupakan salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik di dalam sebuah negara yang demokratis. Pada saat ini dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan terpenting dari gagasan demokrasi tentang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui pemilihan umum, rakyat secara bebas dan langsung mengekspresikan sikap dan pilihan politik mereka terhadap pemimpin atau pemerintahan yang mereka inginkan. Melalui pemilihan umum maka pemerintahan yang tidak disukai atau yang tidak lagi dapat diterima rakyat dapat digantikan oleh pemerintahan yang baru atau sebuah partai yang tadinya berkuasa dapat kehilangan kekuasaannya, dan partai yang tadinya tidak berkuasa dapat naik ke pusat kekuasaan. Dengan kata lain pemilihan umum merupakan sebuah mekanisme penggantian kekuasaan secara sah dan damai, yang dilaksanakan secara regular dan melibatkan seluruh warga negara dari negara yang bersangkutan.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang mencoba untuk mengembangkan konsep demokratisasi di dalam system pemerintahannya, pasca-reformasi sampai hari ini masih terus menggenjot nilai-nilai demokrasi dalam setiap penataan system ketatanegaraannya. Salah satu penataan yang dimaksud adalah system pemilihan umum Presiden dan wakil presiden.
Dalam sejarah perjalanan Pemilu, Indonesia menggunakan Sistem Perwakilan Berimbang (Proportional Representation System) untuk melaksanakan pemilu. Dalam sistem ini yang bersaing adalah partai, sedangkan calonnya hanya tercantum dalam daftar yang dibuat oleh partainya. Individu atau masyarakat pemilih memberikan suaranya langsung untuk satu partai, dan partailah yang menentukan siapa yang terpilih tergantung dari suara pilih terbanyak. Namun yang terjadi di Indonesia, kompetisi antar partai semakin memburuk, padahal kompetisi ini merupakan ciri utama sistem pemilu yang demokratis. Sebenarnya keterbukaan diskusi politik sudah semakin berkembang, tapi sayangnya keterbukaan ini tidak diikuti oleh toleransi akan adanya perbedaan pendapat yang pada akhirnya menimbulkan konflik, perpecahan antarwarga, dan tentu saja politik uang. Tidak diragukan lagi bahwa sistem pemilihan umum memainkan peranan penting dalam sebuah sistem politik, walaupun tidak terdapat kesepakatan mengenai seberapa penting sistem pemilihan umum dalam membangun struktur sebuah sistem politik.
Undang-Undang No 42 Tahun 2008 yang ditetapkan sebagai pedoman dasar pelaksanaan pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden di Indonesia, haruslah benar-benar dijadikan sebagai tinjauan yuridis penerapan sistematisasi pemilihan presiden dan wakil presiden nantinya. Sehingga dalam pelaksanaan serta outputnya, pemilihan umum presiden dan wakil presiden diharapkan mampu mencerminkan nilai-nilai demokratisasi dalam system pemerintahan Indonesia.
2.    Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman mengenai implementasi hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilihan umum dalam UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden  penting bagi calon guru PKn?

B.  Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum Dalam UU no. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
1.    Latar Belakang Amandemen UUD 1945 tentang pemilihan umum
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden merupakan suatu ritual politik yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 9 (Sembilan) kali (Tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004). Akan tetapi dari kesembilan kali pemilu tersebut, barulah pada pemilu tahun 2004 rakyat Indonesia dapat memilih langsung calon presiden dan wakil presidennya, ketentuan tersebut dapat kita lihat pada UUD 1945 amandemen III Pasal 6A (ayat 1) yang menyatakan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Berbeda dengan pemilu pada tahun 1955 sampai dengan tahun 1999, rakyat hanya memilih wakil mereka di parlemen, setelah itu barulah anggota parlemen yang memilih presiden dan wakil presiden.. Disyahkannya UU No. 42 tahun 2008 yang merupakan hasil up-grade dari Undang-Undang Pemilu presiden dan wakil presiden sebelumnya (pemilu 2004).
2.    Proses Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Proses amandemen yang terdiri dari asas, pelaksanaan, dan penyelenggaraanya  mengenai pemilihan umum yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Bawaslu.
3.    Perdebatan Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Dalam Implementasi Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang pemilhan presiden dan wakil presiden dari perubahan amandemen uud 1945 , sebagai produk perundang-undangan yang baru dan juga belakangan ini menuai perdebatan dikalangan elit politik nasional, akan terjadi perubahan-perubahan materiil dalam isi dan kandungannya. Semisal ketentuan mengenai syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden bagi partai politik atau gabungan partai politik, dimana dalam UU tersebut mensyaratkan untuk memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula halnya untuk menetukan Pasangan Calon terpilih, diharuskan untuk memperoleh suara > 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,
4.    Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum
Sebagai hasil amandemen UUD 1945 mengenai apa yang telah diatur mengenai pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden  di dalam Undang-undang yang dibentuk sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 6A UUD 1945 tersebut adalah UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2008 diantaranya mengatur tentang hal-hal sebagai berikut: a) Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil PresidenPersyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, b) Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, c) Hak Memilih, d) Penyusunan Daftar Pemilih, e) Kampanye, f) Pemungutan Suara g) Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, h) Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, i) Pelantikan,  j)Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Presiden dan Waki Presiden dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, k) Ketentuan Pidana
5. Implementasi Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum Dalam UU No. 42 Tahun 2008
Dalam Implementasi tentang pemilihan umum ternyata masih banyak yang tidak sejalan dengan yang diterapkan sekarang ini khusunya pada UU no 42. Tahun 2008, bahkan mengenai hasil amandemen UUD 1945 tentang PEMILU dirasa tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemilihan umum. Mengenai implementasi yang telah diterapkan pada amandemen perubahan UUD 1945 yakni pemilihan umum tahun 2004 yang merupakan eksperimen demokrasi Indonesia baru setelah presiden Suharto lengser dimana sudah sangat jauh berbeda dengan pemilu pada tahun 1999 karena pemilu pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama setelah amandemen ke-4, sedangakan untuk implementasi UU no 42 tahun 2008 terhadap amandemen UUD 1945
6.    Dampak Implementasi Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Pemilihan Umum Dalam UU No. 42 Tahun 2008
Dampak dari impementasi hasil amandemen UUD 1945 mengenai pemilihan umum dalam UU no 42 tahun 2008 dari beberapa pasal-pasalnya  yakni bahwa berdampak dimana  menjadi salah satu faktor penghambat bagi lahirnya capres alternatif dalam pemilu, apalagi proses seleksi calon presiden yang dilakukan oleh institusi partai politik tidak transparan dan cenderung mengakomodir kepentingan penguasa partai dan elit-elit parpol saja. Padahal, terdapat begitu banyak figur alternatif pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, baik kader parpol maupun di luar parpol yang bisa di munculkan dimana rakyat tidak diberikan kesempatan dalam memilih figur pemimpin nasional berdasarkan espektasinya.









C.    CALON GURU PKn
1.    Kompetensi Guru PKn
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi  yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi  teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.
Keterkaitannya dengan kompetensi yang pertama inilah guru dituntut untuk dapat menyiapkan perangkat pembelajaran yang baik sehingga mampu mengelola pembelajaran peserta didik dengan baik. MGMP sebagai salah satu wadah guru dalam bermusyawarah seringkali menjadi tumpuan sebagian guru PKn dalam menyusun RPP yang baik.
2.    Urgensi Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Sejalan dengan seringnya perubahan nama atau label mata pelajaran PKn dari masa ke masa maka ruang lingkup materi PKn pun mengalami perubahan sejalan dengan dinamika dan kepentingan politik. Dalam kurikulum 1957, isi pelajaran Kewarganegaraan membahas cara-cara memperoleh kewarganegaraan dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan Indonesia; sedangkan isi materi mata pelajaran Civics pada tahun 1961 adalah sejarah kebangkitan nasional, UUD, pidato politik kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk "nations and character building" bangsa Indonesia. Dalam kurikulum 1968, muatan bahan PKN (Civic Education) sangat luas, karena bukan hanya membahas Civics dan UUD 1945, tetapi meliputi pula muatan sejarah kebangsaan Indonesia dan bahkan di Sekolah Dasar mencakup ilmu bumi.
Selanjutnya, dalam standar kompetensi kurikulum PKn 2004 diuraikan bahwa ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada bidang kajian Sistem Berbangsa dan Bernegara dengan aspek-aspeknya sebagai berikut.
a.    Persatuan bangsa.
b.    Nilai dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum).
c.    Hak asasi manusia.
d.   Kebutuhan hidup warga negara.
e.    Kekuasaan dan politik.
f.     Masyarakat demokratis.
g.    Pancasila dan konstitusi negara.
Menurut pandangan Suryadi dan Somardi (2000) sistem kehidupan bernegara (sebagai bidang kajian PKn) merupakan struktur dasar bagi pengembangan pendidikan kewarganegaraan. Konsep negara tersebut didekati dari sudut pandang sistem, di mana komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri atas sistem personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan, dan sistem ideologis sebagai faktor integratif bagi seluruh komponen.
Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dimiliki  oleh guru yang profesional. Kompetensi tersebut harus dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kompetensi profesional dipandang penting untuk dikembangkan oleh para guru karena kompetensi profesional mencakup kemampuan guru dalam  penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Suharsimi Arikunto (1993: 239) menjelaskan bahwa kompetensi profesional berarti “Guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar mengajar”. Penguasaan guru terhadap materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup komponen yang hendak dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari:
1. Pengetahuan Kewarganegaraan. Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara, berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945. Pokok-pokok bahasan pembelajaran pengetahuan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) mencakup: Hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasioanal, peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (BSNP, 2006: 23-238).
2. Ketrampilan Kewarganegaraan. Ketrampilan Kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, yang dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic skills mencakup beberapa hal yaitu intellectual skills (ketrampilan intelektual) dan participation skills (ketrampilan partisipasi). Ketrampilan intelektual yangn terpenting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungnjawab antara lain berpikir kritis.

D PENTINGNYA PEMAHAMAN IMPLEMENTASI UUD 1945 TENTANG PEMILIHAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMULIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN  BAGI CALON GURU PKn
Umumnya, negara dengan sistem pemerintahan presidensiil, memiliki lebih dari dua partai politik, sistem multi partai dianggap sebagai sistem yang akan menyulitkan dalam negara demokrasi penganut sistem presidensiil. Untuk mengatasi hal tersebut, pemikiran sistem multipartai yang ada di Indonesia dipikirkan untuk mulai diubah ke dalam sebuah format multipartai sederhana, dalam Penjelasan UU No. 42 Tahun 2008.
Undang-Undang tentang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 42 Tahun 2008 yang ditetapkan sebagai pedoman dasar pelaksanaan pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden di Indonesia, haruslah benar-benar dijadikan sebagai tinjauan yuridis penerapan sistematisasi pemilihan presiden dan wakil presiden nantinya. Sehingga dalam pelaksanaan serta outputnya, pemilihan umum presiden dan wakil presiden diharapkan mampu mencerminkan nilai-nilai demokratisasi dalam system pemerintahan Indonesia.

Di samping itu pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai calon guru PKn perlu memahami implementasi hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilihan umum dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden . Pemahaman calon guru PKn juga dimaksudkan dalam memberikan materi yang berkaitan dengan hasil amandemen UUD 1945 tentang pemilu mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden  yang juga diharapkan diimplementasikan pada UU no 42 tahun 2008.
Sebagai calon guru Pkn perlu memahami mengenai realitas yang ada mengenai persoalan undang-undang, dimana guru nantinya dapat menjelaskan kepada siswanya mengenai apa saja masalah-masalah perundang-undangan yang sedang berlaku baik permasalahan dalam implementasi, perdebatan-perdebatan dari para kalangan, proses-proses pembuatan undang-undang, hasil dari implementasi perundang-undangan mengenai beberapa pasalnya, agar siswa dapat bertambah pengetahuanya mengenai dinamika perundang-undangan khususnya di Indonesia.



E.     KESIMPULAN
Berdasarkan kesimpulan yang dapat diambil dari apa yang telah dikemukakan diatas mengenai isi makalah  diatas yaitu bahwa Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen diatur dalam Pasal 6A dan sebagai peraturan pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  Dalam Implementasi Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang pemilhan presiden dan wakil presiden dari perubahan amandemen uud 1945, sebagai produk perundang-undangan yang baru  banyak  terdapat perdebatan antara para kalangan politik dimana perdebatan itu  mengenai beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Mengenai apa UU no 42 tahun 2008 sebagai peraturan perundang-undangan yang baru dalam implementasi nya banyak berdampak terhadap proses pemilihan umum saat ini yang akan dimulai pada tahun 2014 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebagai calon Guru Pkn penting memhami mengenai pentingnya pemahaman implementasi  hasil amandemen UUD 1945  tentang pemilu dalam Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden  agar dapat menjelaskan kepada siswa hasil amandemen mengenai latar belakang pemilihan umum, proses, perdebatan, hasil, implementasi serta dampak dari implementasi. Dengan menjelaskan kepada siswa mengenai pemilu , setidaknya siswa dapat berpikir kritis terhadap perkembangan realitas yang ada mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2002. Konsolidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

H. Ewin. 2004. Presiden Dan Parlemen Dalam Hubungan Ketatanegaraan (Implikasi Pemilihan Presiden Secara Langsung). Jakarta: PT. Raja Grafindo

http://www. Institut Leimena _ UUD 1945 Hasil Amandemen Sebagai Landasan untuk Reformasi Berkelanjutan.htm, (kamis 9 janiari 2014 pukul 07.00)

http://www.Debat Amandemen UUD 1945 Amandemen UUD, SistemPemilu, &BangunanRezimPolitik _ MAHASISWA ETNOMUSIKOLOGI ISI SURAKARTA.htm, (kamis 10 janiari 2014 pukul 20.00)

http://www.el-information of mine  SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008.htm, (Kamis 9 januari 2014 pukul 14.00)

http://www.Hartono GS  IMPLEMENTASI PEMILIHAN PRESIDEN SECARA LANGSUNG TERHADAP PROSES KONSOLIDASI DEMOKRASI.htm, (kamis 9 januari 2014 pukul 13.00)
http://www.HASIL-HASIL AMANDEMEN _ nurdiniesolovers.htm, (kamis 9januari 2014 pukul 10.40)
http://www.UU No.42_2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Bagian Penjelasan.htm, (kamis 9 januari 2014 pukul 15.40)
Inayatullah, Benni. 2008. Koalisi untuk Pemerintahan yang Kuat dalam Harian Jurnal Nasional

MD, Mahfud, 2012. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata negara FHUI.

Ristawati, Rosa. 2009. Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia Dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensiil. Jurnal Konstitusi Volume II Nomor 1 Juni 2009. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

0 komentar:

By :
Free Blog Templates