PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak
asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat
dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai
salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga Negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung
sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik
diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku
Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik
yang mendukung prinsip-prinsip dasar sisem demokrasi. Hal ini ditunjukkan
dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan dan
rekrutmen ke anggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan
kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik
fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap
rakyat melalui pendidikan politik pengkaderan serta rekrutmen politik yang
efektif untuk menhasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan
dibidang politik.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik ditentukan bahwa Partai politik merupakan organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Status
keanggotaan partai politik adalah bersifat sukarela (voluntary), terbuka dan
tidak diskrimanatif bagi setiap warga negara Indoenesia yang menyetujui
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang
bersangkutan. Seorang anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar
maupun anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan serta wajib
berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
B. Rumusan Masalah
Mengapa Pemahaman
Implementasi hasil Amandemen UUD 1945 tentang Politik dalam UU RI NO. 2 Tahun
2011 Penting bagi calon guru PKn?
BAB II
IMPLEMENTASI
HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG POLITIK DALAM UU RI NO. 2 TAHUN 2011
1. Latar BelakangAmandemen
UUD 1945 tentang partai politik
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia
Tahun 1945, bahwa ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.Kebebasan membentuk partai sesuai dengan Undang-Undang.
Penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik
yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Seperti diketahui sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. tahun 1945
pada tahun 2002 telah diundangkan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
untuk menggantikan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan
serta sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 dan Ketetapan MPR
Nomor VI/MPR/2002. Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui
sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat. Sehubungan dengan itu
pada tanggal 4 januari 2008 telah diundangkan UU No. 2 Tahun 2008 setelah itu
diubah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
2. Tujuan Amandemen UUD 1945 tentang partai politik
Tujuan Amandemen sebagai berikut:
a. Memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi tentang politik
b. Menegakkan
etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan
mewujudkan negara kesejahteraan.
c. Penguatan demokrasi dan sisten kepartaian yang efektif
d. Penguatan kelembagaan, fungsi dan peranpartai politik
e. Pergeseran sistem politik mendorong sistempolitik Multi partai
sederhana untuk menjamin efektifitas pemerintahan,Menghindari belenggu elit
partai kecil
3. Usulan amandemen dalam UUD 1945 tentang partai politik
Alasan untuk megusulkan amandemen UUD 1945 tentang Partai Politik yaitu
Untuk memperkuat sistem presidensial, Memperkuat lembaga perwakilan, Memperkuat
otonomi daerah, Calon presiden perseorangan, Pemilihan pemilu nasional, Pemilu
local dan forum previlegiatum, Optimalisasikan peran mahkamah konstitusi, Penambahan
pasal hak asasi manusia, Penambahan Bab komisi Negara. Dalam usulan tersebut dengan
persetujuan DPR RI dan presiden RI untuk menetapkan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008
dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik.
4. Proses amandemen UUD 1945
tentangpartaipolitik
Banyak kalangan yang menilai bahwa dari
perubahan UUD 1945 yang pertama adalah permulaan terjadinya pergeseran exsekutive
heavy kearah legislatif heavy. Pasal 2 Ayat (4) dalam Anggaran Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga point yang harus dimasukkan dalam Partai Politik
tidak diatur AD/ART, yaitu tentang: mengenai mekanisme rekrutmen.
a. Mekanisme Rekrutmen keanggotaan keanggotaan , sistem kaderisasi partai
politik dan jabatan politik dan mekanisme Pemberhentian anggota partai Politik
b. Sistem kaderisasi mekanisme penyelesaian
c. Mekanisme pemberhentian anggota perselisihan internal partai politik
d. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik
5. Materi yang dirubahdalamamandemen UUD 1945
tentangpartaipolitik
Materi hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik adalah persyaratan pembentukan Partai Politik persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik, dan kemandirian Partai Politik. Dalam Bab XV tentang Keuangan, Sumbangan sebelum perubahan sesudah perubahan Pasal 35 tentang
pemberian Pasal 35 ayat (1c) bantuan dana oleh “... Sumbangan perusahan kepada
partai politik paling banyak 7,5 perusahaan atau badan Milliar..” usaha Pasal
35 ayat (1c) Keterangan: Perubahan sumbangan perusahaan“...sumbangan perusahaan
kepada partai politik dari 4 Milliar kepada partai politik paling menjadi 7,5
milliar hanya didasarkan banyak Rp. 4 miliar dalam semata pada perubahan nilai
uang dan faktor inflasi. satu tahun anggaran”
6. Esensi
hasil Amandemen UUD 1945 dalam bidang Politik
Dalam Undang-Undang
ini (UU RI No.2 Tahun 2011) dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut,
mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme sebagaimana
dimanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan
dengan memegang teguh prinsip berkeadilan
dan menghormati hokum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
7.
Implementasi hasil Amandemen UUD 1945 dalam UU RI No. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik
Implementasi Hasil amandemen UUD 1945 mengenai
dalam UU RI No 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik secara jelas dan terperinci dapat dilihat dalam BAB I
(pasal 1) sampai dengan BAB XX (pasal 51), salah satu implementasi dari hasil
amandemen perubahan terdapat dalam pasal Pasal 2 Ayat (4) dalam Anggaran Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga point yang harus dimasukkan dalam Partai Politik
tidak diatur AD/ART, Pasal 3 ayat (2d) tentang Pasal 3 ayat (2c) tentang
sebaran sebaran kepengurusan, Pasal 5 tentang perubahan Pasal 5 tentang
perubahan AD/ART. Pasal 16 ayat (2)
Pasal 16 ayat (2)“Tatacara pemberhentian”.
Dalam Bab XV tentang Keuangan, Sumbangan
sebelum perubahan sesudah perubahan Pasal 35 tentang pemberian Pasal 35 ayat
(1c) bantuan dana oleh “... Sumbangan perusahan kepada partai politik paling
banyak 7,5 perusahaan atau badan Milliar..” usahaPasal 35 ayat(1c) Keterangan:
Perubahan sumbangan perusahaan“...sumbangan perusahaan kepada partai politik
dari 4 Milliar kepada partai politik paling menjadi 7,5 milliar hanya
didasarkan banyak Rp. 4 miliar dalam semata pada perubahan nilai uang dan
faktor inflasi. satu tahun anggaran”
BAB III
CALON GURU PKN
1.
Kompetensi Guru
PKn
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut
memiliki empat (4) kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan professional.
1) Kompetensi
paedagogik. Kompetensi paedagogik yang harus dikuasai seorang guru atau
pendidik adalah sebagai berikut:
a.
Menguasai karateristik peserta didik dari aspek
fisik, moral spiritual, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai teoti belajar dan prinsip-prinsip
belajar yang mendidik.
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran yang diajarkan.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran.
2) Kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
b.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3) Kompetensi
sosial. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut.
a.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, secara
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4) Kompetensi profesional.
Kompetensi profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b.
Menguasai standar kompetansi dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang diajarkan.
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang
diajarkan secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakanreflektif.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk mengembangkan diri.
2. Urgensi
Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Sejalan dengan seringnya perubahan nama atau
label mata pelajaran PKn dari masa ke masa maka ruang lingkup materi PKn pun
mengalami perubahan sejalan dengan dinamika dan kepentingan politik. Dalam
kurikulum 1957, isi pelajaran Kewarganegaraan membahas cara-cara memperoleh
kewarganegaraan dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan Indonesia; sedangkan
isi materi mata pelajaran Civics pada tahun 1961 adalah sejarah kebangkitan
nasional, UUD, pidato politik kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk
"nations and character building" bangsa Indonesia. Dalam kurikulum
1968, muatan bahan PKN (Civic Education) sangat luas, karena bukan hanya
membahas Civics dan UUD 1945, tetapi meliputi pula muatan sejarah kebangsaan
Indonesia dan bahkan di Sekolah Dasar mencakup ilmu bumi.
Selanjutnya, dalam standar kompetensi kurikulum
PKn 2004 diuraikan bahwa ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ditekankan pada bidang kajian Sistem Berbangsa dan Bernegara
dengan aspek-aspeknya sebagai berikut.
a.
Persatuan bangsa
b.
Nilai dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan
dan hukum).
c.
Hak asasi manusia
d.
Kebutuhan hidup warga negara
e.
Kekuasaan dan politik
Menurut
pandangan Suryadi dan Somardi (2000) sistem kehidupan bernegara (sebagai bidang
kajian PKn) merupakan struktur dasar bagi pengembangan pendidikan
kewarganegaraan. Konsep negara tersebut didekati dari sudut pandang sistem, di
mana komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri atas
sistem personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan, dan
sistem ideologis sebagai faktor integratif bagi seluruh komponen.
Kompetensi profesional merupakan kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru yang profesional. Kompetensi tersebut harus
dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kompetensi
profesional dipandang penting untuk dikembangkan oleh para guru karena
kompetensi profesional mencakup kemampuan guru dalam penguasaan terhadap
materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Suharsimi
Arikunto (1993: 239) menjelaskan bahwa kompetensi profesional berarti “Guru
harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki
pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu
menggunakan dalam proses belajar mengajar”.
Penguasaan guru terhadap materi pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup komponen yang hendak dikembangkan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari:
1. Pengetahuan Kewarganegaraan
Pengetahuan
Kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus
diketahui oleh warga negara, berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga
negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik,
pemerintahan dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam
Pancasila dan UUD 1945. Pokok-pokok bahasan pembelajaran pengetahuan
Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) mencakup: Hakikat bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sikap positif terhadap sistem hukum dan
peradilan nasioanal, peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (BSNP, 2006: 23-238).
2.
Ketrampilan Kewarganegaraan
Ketrampilan
Kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari
pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu
yang bermakna, yang dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah yang
terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegar.
BAB IV
PENTINGNYA
PEMAHAMAN IMPLEMENTASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG POLITIK DALAM UU RI NO.
2 TAHUN 2011 BAGI CALON GURU PKn
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak
asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat
dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai
salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.Berdasarkan Pasal 28
Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa”kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan.Kebebasan membentuk partai sesuai denganUndang-Undang.Penyempurnaan
Undang-Undang Partai Politikyaitu Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang
perubahan atas Undang-UndangNo. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam Undang-Undang No.
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ditentukan bahwa Partai
politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Status keanggotaan partai politik adalah
bersifat sukarela (voluntary), terbuka dan tidak diskrimanatif bagi setiap
warga negara Indoenesia yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan. Seorang anggota partai politik
wajib mematuhi anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai politik
bersangkutan serta wajib berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut
peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi
secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan RI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam UU RI No. 2 Tahun 2011 mengakomodasi beberapa paradigm baru seiring
dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan
yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang
menyngkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi, dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan
Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan
memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran
akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga
Negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter
bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas
dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai
kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan,
cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban
bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang
ini (UU No.2 Tahun 2011) dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut,
mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme sebagaimana
dimanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan
dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hokum, demokrasi,
danhakasasimanusia.
Partai Politik
sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem
politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu,
pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik
sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sisem
demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang
memiliki sistem seleksi dan dan rekrutmen ke anggotaan yang memadai serta
mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua,
memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara
maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik
pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menhasilkan kader-kader
calon pemimpin yang memiliki kemampuan dibidang politik.
Untuk itu Sebagai calon
guru PKn penting memahami mengenai implementasi hasil Amandemen UUD 1945
tentang politik dalam UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik dibahas dan
dikaji karena partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata,
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis. Seorang calon
guru PKn harus memahaminya dan kemudian disampaikan kepada siswa ketika proses
pembelajaran, entah itu di dalam kelas maupun di luar kelas. Agar siswa
mengetahui yang sebenarnya apa yang terjadi dengan UU RI No. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik yang ada sekarang ini.
BAB V
KESIMPULAN
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung
sistem presidensiil yang efektif. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku
Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan dan rekrutmen ke anggotaan yang
memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang
kuat.
Calon guru PKn penting memahami hasil Amandemen
UUD 1945 tentang politik khususnya Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik agar siswa mampu mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang
terjadi pada Partai Politik pasca amandemen UUD 1945 karena sebagaimana
tuntutan kurikulum PKn di SMA/SMK/MA sehingga dalam praktik belajar mengajar ke
depannya dapat menyampaikan kepada peserta didik dengan lebih baik lagi serta
juga dapat menyampaikannya secara lebih menarik, dan menambah rasa ingin tau
siswa mengenai hasil amandemen UUD 1945 khusunya Undang-Undang RI No. 2 tahun
2011 tentang Partai Politik agar peserta didik mudah memahami dan mau
memperhatikan ketika guru sedang mengajar.
DAFTAR
PUSTAKA
http://koleksiartikelmakalah.blogspot.com/2010/01/kontroversi-amandemen-v-uud-1945.html (diunduh pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, pukul 15.00
WIB).
Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen
Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.
UU
RI NO 2 Tahun
2011 tentangPartaiPolitik
UUD
RI 1945
UU
RI NO 2 Tahun 2008 TentangPartaiPolitik
Assiddiqie, Jimly, Implikasi
Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional, MKRI, Jakarta,
2005.
Asshidiqie, Jimly (2005)
“Pengantar”, dalam Majda El-Muntaj (2005) Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 Tahun 2002.
Jakarta : Kencana.
Huda, Nikmatul. 2003. Politik ketatanegaraan
Indonesia. Kajian terhadap dinamika perubahan UUD 1945. Yokyakarta. FH UII
Pres.
Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan
Amandemen Ulang. Jakarta; Rajawali Pers.
Kusnardi, Moh. Dkk. 1983. Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia. Jakarta; CV. Sinar bakti.
Majda El-Muntaj (2005) Hak
Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kencana.
Ranadiksa, Hendrarmin. 2002. Amandemen
UUD 45’ menuju Konstitusi Yang Berkedaulatan rakyat. Jakarta; Yayasan
Pancur Siwah
Soemantri, Sri. Prosedur
Dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang-Tubuh UUD 1945 (Sebelum dan
sesudah Perubahan UUD 1945), Ed. II, Cet. 1, Alumni, Bandung, 2006.
Soemantri,
Sri. 1979. Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam
batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung; Alumni
http://koleksiartikelmakalah.blogspot.com/2010/01/kontroversi-amandemen-v-uud-1945.html (diunduh pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, pukul 15.00
WIB).
http://www.pustaka.ut.ac.id/webside/index.php?ltemid=30:fkip&id=69:pkni4303-pengembangan-kurikulum-dan-pembelajaran-pkn&option=com content&view=article
0 komentar:
Posting Komentar