Sabtu, 17 Mei 2014

Pentingnya Pemahaman Implementasi Hasil Amandemen UUD 1945 Tentang Politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 Bagi Calon Guru PKn



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga Negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sisem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan dan rekrutmen ke anggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menhasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan dibidang politik.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ditentukan bahwa Partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Status keanggotaan partai politik adalah bersifat sukarela (voluntary), terbuka dan tidak diskrimanatif bagi setiap warga negara Indoenesia yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan. Seorang anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan serta wajib berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
B.       Rumusan Masalah
Mengapa Pemahaman Implementasi hasil Amandemen UUD 1945 tentang Politik dalam UU RI NO. 2 Tahun 2011 Penting bagi calon guru PKn?


BAB II
IMPLEMENTASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945  TENTANG POLITIK DALAM UU RI NO. 2 TAHUN 2011
1.    Latar BelakangAmandemen  UUD 1945 tentang partai politik
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.Kebebasan membentuk partai sesuai dengan Undang-Undang. Penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik  yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Seperti diketahui sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. tahun 1945 pada tahun 2002 telah diundangkan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik untuk menggantikan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan serta sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002. Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan dinamika  masyarakat. Sehubungan dengan itu pada tanggal 4 januari 2008 telah diundangkan UU No. 2 Tahun 2008 setelah itu diubah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
2.    Tujuan Amandemen UUD 1945  tentang partai politik
Tujuan Amandemen sebagai berikut:
a.    Memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi tentang politik
b.    Menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
c.    Penguatan demokrasi dan sisten kepartaian yang efektif
d.   Penguatan kelembagaan, fungsi dan peranpartai politik
e.    Pergeseran sistem politik mendorong sistempolitik Multi partai sederhana untuk menjamin efektifitas pemerintahan,Menghindari belenggu elit partai kecil
3.    Usulan amandemen dalam UUD 1945 tentang partai politik
Alasan untuk megusulkan amandemen UUD 1945 tentang Partai Politik yaitu Untuk mem­perkuat sistem presidensial, Memperkuat lembaga perwa­kilan, Memperkuat otonomi daerah, Calon presiden perse­orangan, Pemilihan pemilu nasional, Pemilu local dan forum previlegiatum, Opti­malisasikan peran mahka­mah konstitusi, Penambahan pasal hak asasi manusia, Penam­bahan Bab komisi Negara. Dalam usulan tersebut dengan persetujuan DPR RI dan presiden RI untuk menetapkan Undang-undang tentang  perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
4.    Proses amandemen UUD 1945 tentangpartaipolitik
Banyak kalangan yang menilai bahwa dari perubahan UUD 1945 yang pertama adalah permulaan terjadinya pergeseran exsekutive heavy kearah legislatif heavy. Pasal 2 Ayat (4) dalam Anggaran Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat Dasar/ Anggaran Rumah Tangga point yang harus dimasukkan dalam Partai Politik tidak diatur AD/ART, yaitu tentang: mengenai mekanisme rekrutmen.
a.    Mekanisme Rekrutmen keanggotaan keanggotaan , sistem kaderisasi partai politik dan jabatan politik dan mekanisme Pemberhentian anggota partai Politik
b.    Sistem kaderisasi mekanisme penyelesaian
c.    Mekanisme pemberhentian anggota perselisihan internal partai politik
d.   Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik

5.    Materi yang dirubahdalamamandemen UUD 1945 tentangpartaipolitik
Materi hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik adalah persyaratan pembentukan Partai Politik persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik, dan kemandirian Partai Politik. Dalam Bab XV tentang Keuangan, Sumbangan sebelum perubahan sesudah perubahan Pasal 35 tentang pemberian Pasal 35 ayat (1c) bantuan dana oleh “... Sumbangan perusahan kepada partai politik paling banyak 7,5 perusahaan atau badan Milliar..” usaha Pasal 35 ayat (1c) Keterangan: Perubahan sumbangan perusahaan“...sumbangan perusahaan kepada partai politik dari 4 Milliar kepada partai politik paling menjadi 7,5 milliar hanya didasarkan banyak Rp. 4 miliar dalam semata pada perubahan nilai uang dan faktor inflasi. satu tahun anggaran”
6.    Esensi hasil Amandemen UUD 1945 dalam bidang Politik
Dalam Undang-Undang ini (UU RI No.2 Tahun 2011) dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme sebagaimana dimanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh  prinsip berkeadilan dan menghormati hokum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
7.        Implementasi hasil Amandemen UUD 1945 dalam UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Implementasi Hasil amandemen UUD 1945 mengenai dalam UU RI No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara jelas dan terperinci dapat dilihat dalam BAB I (pasal 1) sampai dengan BAB XX (pasal 51), salah satu implementasi dari hasil amandemen perubahan terdapat dalam pasal Pasal 2 Ayat (4) dalam Anggaran Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat Dasar/ Anggaran Rumah Tangga point yang harus dimasukkan dalam Partai Politik tidak diatur AD/ART, Pasal 3 ayat (2d) tentang Pasal 3 ayat (2c) tentang sebaran sebaran kepengurusan, Pasal 5 tentang perubahan Pasal 5 tentang perubahan AD/ART. Pasal 16 ayat (2)  Pasal 16 ayat (2)“Tatacara pemberhentian”.
Dalam Bab XV tentang  Keuangan, Sumbangan sebelum perubahan sesudah perubahan Pasal 35 tentang pemberian Pasal 35 ayat (1c) bantuan dana oleh “... Sumbangan perusahan kepada partai politik paling banyak 7,5 perusahaan atau badan Milliar..” usahaPasal 35 ayat(1c) Keterangan: Perubahan sumbangan perusahaan“...sumbangan perusahaan kepada partai politik dari 4 Milliar kepada partai politik paling menjadi 7,5 milliar hanya didasarkan banyak Rp. 4 miliar dalam semata pada perubahan nilai uang dan faktor inflasi. satu tahun anggaran”










BAB III
CALON GURU PKN
1.        Kompetensi Guru PKn
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi  yaitu:  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
1)   Kompetensi paedagogik. Kompetensi paedagogik yang harus dikuasai seorang guru atau pendidik adalah sebagai berikut:
a.    Menguasai karateristik peserta didik dari aspek fisik, moral spiritual, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b.    Menguasai teoti belajar dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik.
c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d.   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
2)   Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d.   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)   Kompetensi sosial. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut.
a.    Bersikap inklusif, bertindak objektif, secara tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)   Kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b.    Menguasai standar kompetansi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diajarkan.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakanreflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
2. Urgensi Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Sejalan dengan seringnya perubahan nama atau label mata pelajaran PKn dari masa ke masa maka ruang lingkup materi PKn pun mengalami perubahan sejalan dengan dinamika dan kepentingan politik. Dalam kurikulum 1957, isi pelajaran Kewarganegaraan membahas cara-cara memperoleh kewarganegaraan dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan Indonesia; sedangkan isi materi mata pelajaran Civics pada tahun 1961 adalah sejarah kebangkitan nasional, UUD, pidato politik kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk "nations and character building" bangsa Indonesia. Dalam kurikulum 1968, muatan bahan PKN (Civic Education) sangat luas, karena bukan hanya membahas Civics dan UUD 1945, tetapi meliputi pula muatan sejarah kebangsaan Indonesia dan bahkan di Sekolah Dasar mencakup ilmu bumi.
Selanjutnya, dalam standar kompetensi kurikulum PKn 2004 diuraikan bahwa ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada bidang kajian Sistem Berbangsa dan Bernegara dengan aspek-aspeknya sebagai berikut.
a.    Persatuan bangsa
b.    Nilai dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum).
c.    Hak asasi manusia
d.   Kebutuhan hidup warga negara
e.    Kekuasaan dan politik
Menurut pandangan Suryadi dan Somardi (2000) sistem kehidupan bernegara (sebagai bidang kajian PKn) merupakan struktur dasar bagi pengembangan pendidikan kewarganegaraan. Konsep negara tersebut didekati dari sudut pandang sistem, di mana komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri atas sistem personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan, dan sistem ideologis sebagai faktor integratif bagi seluruh komponen.
Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dimiliki  oleh guru yang profesional. Kompetensi tersebut harus dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kompetensi profesional dipandang penting untuk dikembangkan oleh para guru karena kompetensi profesional mencakup kemampuan guru dalam  penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Suharsimi Arikunto (1993: 239) menjelaskan bahwa kompetensi profesional berarti “Guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar mengajar”.
Penguasaan guru terhadap materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup komponen yang hendak dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari:
1.   Pengetahuan Kewarganegaraan
Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara, berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945. Pokok-pokok bahasan pembelajaran pengetahuan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) mencakup: Hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasioanal, peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (BSNP, 2006: 23-238).
2.  Ketrampilan Kewarganegaraan
Ketrampilan Kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, yang dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegar.




BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN IMPLEMENTASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TENTANG POLITIK DALAM UU RI NO. 2 TAHUN 2011 BAGI CALON GURU PKn
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa”kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.Kebebasan membentuk partai sesuai denganUndang-Undang.Penyempurnaan Undang-Undang Partai Politikyaitu Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-UndangNo. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ditentukan bahwa Partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Status keanggotaan partai politik adalah bersifat sukarela (voluntary), terbuka dan tidak diskrimanatif bagi setiap warga negara Indoenesia yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan. Seorang anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan serta wajib berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam UU RI No. 2 Tahun 2011 mengakomodasi beberapa paradigm baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyngkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga Negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman  bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi  kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini (UU No.2 Tahun 2011) dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme sebagaimana dimanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hokum, demokrasi, danhakasasimanusia.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sisem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan dan rekrutmen ke anggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menhasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan dibidang politik.
Untuk itu Sebagai calon guru PKn penting memahami mengenai implementasi hasil Amandemen UUD 1945 tentang politik dalam UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik dibahas dan dikaji karena partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata, disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis. Seorang calon guru PKn harus memahaminya dan kemudian disampaikan kepada siswa ketika proses pembelajaran, entah itu di dalam kelas maupun di luar kelas. Agar siswa mengetahui yang sebenarnya apa yang terjadi dengan UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang ada sekarang ini.









  BAB V
KESIMPULAN

Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan dan rekrutmen ke anggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
Calon guru PKn penting memahami hasil Amandemen UUD 1945 tentang politik khususnya Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar siswa mampu mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang terjadi pada Partai Politik pasca amandemen UUD 1945 karena sebagaimana tuntutan kurikulum PKn di SMA/SMK/MA sehingga dalam praktik belajar mengajar ke depannya dapat menyampaikan kepada peserta didik dengan lebih baik lagi serta juga dapat menyampaikannya secara lebih menarik, dan menambah rasa ingin tau siswa mengenai hasil amandemen UUD 1945 khusunya Undang-Undang RI No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik agar peserta didik mudah memahami dan mau memperhatikan ketika guru sedang mengajar.




DAFTAR PUSTAKA
http://koleksiartikelmakalah.blogspot.com/2010/01/kontroversi-amandemen-v-uud-1945.html (diunduh pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, pukul 15.00 WIB).

Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.

UU RI NO 2 Tahun 2011 tentangPartaiPolitik

UUD  RI 1945

UU RI NO 2 Tahun 2008 TentangPartaiPolitik

Assiddiqie, Jimly, Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional, MKRI, Jakarta, 2005.

Asshidiqie, Jimly (2005) “Pengantar”, dalam  Majda El-Muntaj (2005) Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kencana.

Huda, Nikmatul. 2003. Politik ketatanegaraan Indonesia. Kajian terhadap dinamika perubahan UUD 1945. Yokyakarta. FH UII Pres.

Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta; Rajawali Pers.

Kusnardi, Moh. Dkk. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta; CV. Sinar bakti.

Majda El-Muntaj (2005)  Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kencana.

Ranadiksa, Hendrarmin. 2002. Amandemen UUD 45’ menuju Konstitusi Yang Berkedaulatan rakyat. Jakarta; Yayasan Pancur Siwah

Soemantri, Sri. Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang-Tubuh UUD 1945 (Sebelum dan sesudah Perubahan UUD 1945), Ed. II, Cet. 1, Alumni, Bandung, 2006.

Soemantri, Sri. 1979. Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung; Alumni
http://koleksiartikelmakalah.blogspot.com/2010/01/kontroversi-amandemen-v-uud-1945.html (diunduh pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, pukul 15.00 WIB).













0 komentar:

By :
Free Blog Templates