Sabtu, 17 Mei 2014

Hukum Agraria dan Perpajakan



No. 1
Ada berbagai pengertian tentang hukum agraria. Analisilah berbagai pengertian tersebut menurut pendapat anda?
Jawab:
1. Drs. E. Utrecht SH
Hukum Agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
    Devi Aryani
Hukum Agraria disini berusaha untuk mendapatkan sebuah hasil dari sebuah pengujian mengenai hubungan hukum istimewa (yang dibuat secara khusus) dimana memungkinkan para pejabat yang mengurusi administrasi yang bertugas mengurus soal-soal mengenai agraria sendiri dapat melakukan tugas nya masing-masing sesuai dengan apa yang telah di perintahkan dan ditugaskan, jadi antar para pejabat administrasi bisa melakukan tugas nya sesuai dengan pemberian tugas masing-masing .
2. Bachsan Mustafa SH
                         Hukum Agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.
                Devi Aryani
                        Hukum Agraria adalah sebuah aturan aturan yang mengatur bagaimana seorang pejabat pemerintah menjalankan tugas nya dibidang yang menyangkut urusan tanah (keagrariaan) baik aturan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai hukum agraria.

           3. Boedi Harsono
Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak pengusaan sumber–sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidag hukum tersebut terdiri atas:
1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
            2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang  dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Petambangan.
4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.
Devi Aryani
Hukum Agraria disini tidak hanya sebuah bidang  hukum yang hanya berdiri sendiri, tetapi Hukum agraria  terdiri dari  berbagai bidang-bidang hukum, yang masing-masing mempunyai tugas untuk mengatur hak-hak penguasaan sumber-sumber daya alam tertentu yang masuk dalam hukum penguasaan atas tanah di sebuah  negara seperti hukum penguasaan tanah di darat, air, pertambangan, perikanan, dan di ruang angkasa. Negara berhak mendapatkan hak-hak dalam penguasaan atas kekayaan alam yang terdapat di sebuah tempat dengan memberikan ganti rugi kepada penemu nya karena merupakan milik rakyat bersama , bukan milik perorangan.
No. 2
Pemberian kedudukan hukum adat sebagai hukum dasar tanah di Indonesia (UUPA) pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat. Namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Jelaskan pendapat anda!
Jawab:
Pemberian kedudukan hukum adat sebagai hukum dasar tanah di Indonesia dikatakan hak ulayat dimana merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat baik yang bersifat teritorial (warganya tinggal di wilayah yang sama) maupun bersifat genealogik (warganya terikat dengan hubungan darah)  yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya milik Indonesia, jadi masyarakat hukum adat (warga persekutuan) bersama-sama sebagai satu kesatuan melakukan hak ulayat dengan memetik hasil daripada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup di atasnya tetapi terdapat pembatasan-pembatasan seperti pembatasan usaha, gerak dari warga masyarakat sebagai perseoranga. Pembatasan ini dimaksudkan untuk kepentingan bersama.
Pemberian atas tanah kepada masyarakat hukum adat , dimana masyarakat hukum dalam pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara , yang bisa merugikan negara dan masyarakat di dalam sebuah negara.
No. 3
Sesuai pasal 33 ayat (3) yang dijabarkan lebih lanjut dalam UUPA pasal 2 ayat (1), negara adalah penguasa tertinggi atas tanah, sejauh mana hak menguasai tanah tersebut?
Jawab: “Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 UUD 1945 ( pasal 2 ayat 1)  bahwa bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
melalui pengaturan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwasanya Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 kemudian menjiwai lahirnya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA Tahun 1960 lahir dalam suasana nasionalisme yang makin menguat di tengah masyarakat Indonesia, setelah lama berada dalam suasana penindasan oleh penjajah. Politik Agraria Indonesia yang diwakili oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA 1960 telah menjadi koreksi kritis atas asas Domein Verklaring yang selama masa penjajahan dijalankan oleh pemerintah Belanda sekaligus menghapus asas Domein Verklaring dalam hukum pertanahan di Indonesia. Konsep “Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk selanjutnya dikenal dengan konsepsi Hak Menguasai Negara.
Konsepsi Hak Menguasai Negara kemudian mulai menemukan bentuknya dalam Pasal 2 UUPA. Pasal 2 UUPA merumuskan secara formal untuk pertama kalinya mengenai Hak Menguasai Negara, yaitu memberi wewenang kepada Negara.
Bentuk-bentuk Hak-hak menguasai tanah
1.    Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan terhadapnya.
2.    Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa
3.     Menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah meliputi wewenang untuk:
1.      Membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, penggunaan tanah untuk berbagai keperluan.
2.       Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakanya.
3.      Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah (pertanian) untuk mengerjakan atau mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, yang meliputi wewenang sebagai berikut:
1.      Menentukan hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada warga negara Indonesia baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain, atau kepada badan hukum. Demikian juga atas tanah yang dapat diberikan kepada warga negara asing.
2.      Menetapkan dan mengatur mengenai pembatasan jumlah bidang dan luas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum.
Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah, meliputi wewenang sebagai berikut:
a.       Mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
b.      Mengatur pelaksanaan peralihan hak atas tanah.
c.       Mengatur penyelesaian sengketa-sengketa pertanahan baik yang bersifat perdata maupun tata usaha   negara, dengan mengutamakan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

0 komentar:

By :
Free Blog Templates