No. 1
Ada berbagai
pengertian tentang hukum agraria. Analisilah berbagai pengertian tersebut
menurut pendapat anda?
Jawab:
1. Drs. E. Utrecht SH
Hukum Agraria menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang
bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
Devi Aryani
Hukum Agraria disini
berusaha untuk mendapatkan sebuah hasil dari sebuah pengujian mengenai hubungan
hukum istimewa (yang dibuat secara khusus) dimana memungkinkan para pejabat
yang mengurusi administrasi yang bertugas mengurus soal-soal mengenai agraria
sendiri dapat melakukan tugas nya masing-masing sesuai dengan apa yang telah di
perintahkan dan ditugaskan, jadi antar para pejabat administrasi bisa melakukan
tugas nya sesuai dengan pemberian tugas masing-masing .
2. Bachsan Mustafa
SH
Hukum
Agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para
pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.
Devi
Aryani
Hukum Agraria adalah sebuah
aturan aturan yang mengatur bagaimana seorang pejabat pemerintah menjalankan
tugas nya dibidang yang menyangkut urusan tanah (keagrariaan) baik aturan
aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai hukum
agraria.
3. Boedi
Harsono
Hukum Agraria bukan
hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu
kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak pengusaan
sumber–sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok
berbagai bidag hukum tersebut terdiri atas:
1. Hukum Tanah, yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.
Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3. Hukum
Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok
Petambangan.
4.
Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung
di dalam air.
5. Hukum Penguasaan
Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan
dalam Pasal 48 UUPA.
Devi Aryani
Hukum Agraria disini
tidak hanya sebuah bidang hukum yang
hanya berdiri sendiri, tetapi Hukum agraria
terdiri dari berbagai
bidang-bidang hukum, yang masing-masing mempunyai tugas untuk mengatur hak-hak
penguasaan sumber-sumber daya alam tertentu yang masuk dalam hukum penguasaan
atas tanah di sebuah negara seperti hukum penguasaan tanah di
darat, air, pertambangan, perikanan, dan di ruang angkasa. Negara berhak
mendapatkan hak-hak dalam penguasaan atas kekayaan alam yang terdapat di sebuah
tempat dengan memberikan ganti rugi kepada penemu nya karena merupakan milik
rakyat bersama , bukan milik perorangan.
No. 2
Pemberian
kedudukan hukum adat sebagai hukum dasar tanah di Indonesia (UUPA) pada
hakekatnya adalah merupakan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat. Namun
dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan
negara. Jelaskan pendapat anda!
Jawab:
Pemberian kedudukan hukum adat
sebagai hukum dasar tanah di Indonesia dikatakan hak ulayat dimana merupakan
serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat baik yang
bersifat teritorial (warganya tinggal di wilayah yang sama) maupun bersifat
genealogik (warganya terikat dengan hubungan darah) yang berhubungan dengan tanah yang terletak
dalam lingkungan wilayahnya milik Indonesia, jadi masyarakat hukum adat (warga
persekutuan) bersama-sama sebagai satu kesatuan melakukan hak ulayat dengan
memetik hasil daripada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar
yang hidup di atasnya tetapi terdapat pembatasan-pembatasan seperti pembatasan
usaha, gerak dari warga masyarakat sebagai perseoranga. Pembatasan ini
dimaksudkan untuk kepentingan bersama.
Pemberian atas tanah kepada
masyarakat hukum adat , dimana masyarakat hukum dalam pelaksanaan tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara , yang bisa merugikan
negara dan masyarakat di dalam sebuah negara.
No.
3
Sesuai
pasal 33 ayat (3) yang dijabarkan lebih lanjut dalam UUPA pasal 2 ayat (1),
negara adalah penguasa tertinggi atas tanah, sejauh mana hak menguasai tanah
tersebut?
Jawab:
“Atas dasar
ketentuan dalam pasal 33 UUD 1945 ( pasal 2 ayat 1) bahwa bumi, air, dan ruang angkasa beserta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai
oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
melalui pengaturan dalam Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwasanya Bumi dan Air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
kemudian menjiwai lahirnya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA Tahun 1960 lahir dalam suasana nasionalisme
yang makin menguat di tengah masyarakat Indonesia, setelah lama berada dalam
suasana penindasan oleh penjajah. Politik Agraria Indonesia yang diwakili oleh
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA 1960 telah menjadi koreksi kritis atas asas
Domein Verklaring yang selama masa penjajahan dijalankan oleh pemerintah
Belanda sekaligus menghapus asas Domein Verklaring dalam hukum pertanahan di
Indonesia. Konsep “Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”. dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk selanjutnya
dikenal dengan konsepsi Hak Menguasai Negara.
Konsepsi Hak Menguasai Negara
kemudian mulai menemukan bentuknya dalam Pasal 2 UUPA. Pasal 2 UUPA merumuskan
secara formal untuk pertama kalinya mengenai Hak Menguasai Negara, yaitu
memberi wewenang kepada Negara.
Bentuk-bentuk Hak-hak
menguasai tanah
1.
Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
dan pemeliharaan terhadapnya.
2.
Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang
dengan bumi, air, dan ruang angkasa
3.
Menentukan
dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah
meliputi wewenang untuk:
1.
Membuat suatu rencana umum mengenai persediaan,
peruntukan, penggunaan tanah untuk berbagai keperluan.
2.
Mewajibkan
kepada pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanah, termasuk menambah
kesuburan dan mencegah kerusakanya.
3.
Mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah
(pertanian) untuk mengerjakan atau mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif
dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, yang
meliputi wewenang sebagai berikut:
1.
Menentukan hak-hak atas tanah yang dapat diberikan
kepada warga negara Indonesia baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
dengan orang lain, atau kepada badan hukum. Demikian juga atas tanah yang dapat
diberikan kepada warga negara asing.
2.
Menetapkan dan mengatur mengenai pembatasan jumlah
bidang dan luas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau
badan hukum.
Menetukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah,
meliputi wewenang sebagai berikut:
a.
Mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia.
b.
Mengatur pelaksanaan peralihan hak atas tanah.
c.
Mengatur penyelesaian sengketa-sengketa pertanahan
baik yang bersifat perdata maupun tata usaha
negara, dengan mengutamakan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
0 komentar:
Posting Komentar