Sabtu, 17 Mei 2014

PENGAKUAN GENDER SEBAGAI WUJUD PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri  diri manusia sejak ia di lahirkan ke dunia . hak alamiah ialah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Selain itu setiap manusia juga mempunyai berbagai jenis HAM  ,seperti halnya hak untuk menjamin terpenuhnya taraf minimal hidup manusia , hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hokum. 
Pemenuhan kebutuhan individu dan keluarga adalah penting dalam pembangunan. Wakil-wakil kelompok wanita mempromosikan pentingnya kesehatan wanita, hak-hak wanita, dan peluang-peluang bagi wanita. Pemberdayaan wanita (women’s empowerment) dipandang sebagai kunci keberhasilan pembangunan dan penduduk yang  stabil, ketidak setaraan merupakan Perhatian masyarakat dunia, ini juga  menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan pemerintah lokal.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian  Hak Asasi Manusia ?
2.      Apa pengertian gender ?
3.      Apa saja faktor – faktor  ketidaksetaraan gender ?

C.    TUJUAN
            Dalam penulisan ini untuk memperluas pengetahuan maka Sebagai calon guru pendidikan kewarganegaraan harus berwawasan atau memperluas pengetahuan yaitu salah satunya tentang pengakuan gender sebagai wujud penegakan HAM di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    HAK ASASI MANUSIA
            HAM dapat  diartikan sebagai hak dasar { asasi } yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut , manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia .HAM adalah : hak dasar atau hak pokok manusia, yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang  Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa.
Menurut JAN MATERSON ham adalah : human ringhts could be generally defines as those ringhts are inherent in our nature and without which we can not live as human being” yang artinya : HAM adalah hak-hak yang  secara inheren  melekat dalam diri manusia, dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

B.     GENDER
            Dalam kontek ham banyak sekali dimensi-dimensi hak asasi manusia , permasalahan yang dikaji disini ialah tentang gender . Pokok pikiran tentang gender, tentu dilandaskan pada perspektif masa depan. Namun, tetap dengan kesadaran bahwa perubahan, ataupun transisi dari suatu orde otoriter menuju orde demokratis, tidak selalu memberikan arah yang jelas . misalnya KETIDAKADILAN GENDER
1.      DALAM KELUARGA : isteri mengurus anak, suami bekerja, sebagian besar keputusan diambil oleh suami secara sepihak, anak laki-laki diutamakan dalam meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
2.      DALAM MASYARAKAT peran-peran perempuan dibatasi pada hal-hal yang tidak penting misalnya sebagai seksi konsumsi, penerima tamu dalam panitia
3.      DALAM PEMERINTAHAN : banyak kebijakan yang mengutamakan laki-laki misalnya dalam undang-undang perburuhan  tunjangan keluarga melekat pada laki-laki.

C.     FAKTOR PENYEBAB KETIDAKADILAN DAN KESETERAAN GENDER
Faktor penyebab ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, antara lain :
1.      Peraturan dan sistem hukum yang masih banyak bias gender dengan mengutamakan laki-laki dibanding perempuan
2.      Kebijakan dan program pembangunan yang cenderung lebih mengutamakan partisipasi laki-laki dari pada perempuan
3.      Pembedaan yang melahirkan kerugian misalnya upah buruh laki-laki lebih besar dari perempuan

a)      PELABELAN NEGATIF  atau citra baku (stereotype).
       Perempuan dianggap sebagai makhluk lemah, Lembut, Cantik,Mudah dirayu,Tdk perlu    sekoh   tinggi, Diatur oleh laki-laki.
      Sedangkan Laki-laki Keras,Kuat,Perlu Sekolah Tinggi, tidak pantas memasak apalagi  melayani isteri, Mengatur seluruh kehidupan.

b)      PENDEKATAN STRATEGIS
            Bertujuan memadukan keinginan dan kepentingan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pembangunan dengan memperlakukan kepentingan laki-laki dan perempuan secara setara dalam peran, hak dan tanggungjawab sebagai subyek dan kemitrasejajaran yang harmonis. (Penghapusan kekerasan, persamaan upah utk jenis pekerjaan yang sama)
                        Strategi pemberdayaan perempuan
1)      Pengarusutamaan Gender
2)      Penyerasian hukum dan peraturan perundang-undangan
3)      Peningkatan koordinasi dan kemitraan
4)      Penguatan jejaring kelembagaan baik tingkat nasional maupun internasional

      Oleh Prof Saparinah Sadli & Myra Diarsi: Seperti apa hubungan gender, dan juga posisi perempuan dalam masyarakat Indonesia di masa depan? Pokok-pokok pikiran di bawah ini mengulas bagaimana wujud ideologi gender pada relasi laki-laki dan perempuan. Dan, sebagai akibatnya, juga posisi kaum perempuan di dalam bangunan struktur masyarakat tertentu sesuai dengan 4 ( empat ) skenario , Pada setiap skenario, diulas bagaimana posisi perempuan di dalam hubungan-hubungan sosial-ekonomi- politik-budaya (masyarakat) dengan laki-laki. Dan,juga peran gender mereka dalam membangun "Indonesia Masa Depan.
      Dalam situasi seperti ini, hubungan gender jelas sangat timpang di mana kekuasaan laki-laki mendominasi hampir semua bangunan struktur sosial. Sebagai akibatnya, kebanyakan kaum perempuan tidak turut serta dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
      Demikian juga indikator diabaikannya kepentingan gender perempuanseperti, misalnya, angka kematian ibu hamil/melahirkan yang sangat tinggi. Atau, contoh lainnya, epidemi kaum perempuan sebagai korban kekerasansecara fisik, psikologis maupun seksual baik di dalam hubungan-hubungan personal di tingkat rumah tangga, maupun hubungan-hubungan yang lebih horisontal dan vertikal, dengan hirarki kekuasaan sampai ke tingkat negar
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS HIDUP PEREMPUAN
1)      Pelatihan Kepemimpinan Politik dan Pengembangan Pribadi
2)      Pelatihan Bisnis Skala Kecil kerja.
3)      Mengadakan Rakor “Peningkatan Produktifitas Ekonomi Perempuan”
4)      Sosialisasi “Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan”
5)      Sosialisasi “ASI Esklusif” oleh Dinas Kesehatan
6)      Gebyar Resensi 3000 buku bagi pelajar, organisasi kemasyarakatan
7)      Lomba Baca Buku dan kliping koran bagi siswa/siswi SLTP & SMU tentang Gender,Peningkatan kualitas hidup perempuan
8)      Sekolah alternatif perempuan
9)      Melaksanakan Kegiatan Hari Besar Nasional (Hari Ibu,Hari Perempuan, dll )


 BAB  III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Pada dasarnya HAM adalah : hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang  Maha Esa. Oleh karena itu setiap manusia juga mempunyai hak mendapatkan pendidikan, hak hidup, hak berpendapat, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan sebagainya . selain itu perempuan mempunyai hak gender atau penyetaraan antara laki-laki dengan perempuan ,  baik dalam bidang kehidupan ataupun pekerjaan. Tetapi  permasalahan-permasalahan yang sering muncul  dalam  ketidak adilan gender adalah
1.      dalam keluarga
2.      dalam  masyarakat dan
3.      dalam  pemerintahan
            Dalam gender juga banyak factor ketidak adilan atau kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan , sepertihalnya pekerjaan buruh laki-laki lebih besar disbanding  perempuan  , dari adanya program peningkatan kuwalitas perempuan  misalnya  melaksanakan hari, hari kartini dan sebagainya













DAFTAR PUSTAKA


Ibn Chamin, Asykuri, dkk. 2006. Civic Education Pendidikan Kewaganegaraan.    (Diktilitbang)Pimpinan Pusat Muhammadiyah :  Yokyakarta .

 Agung Suwasana, Arief. 2001. PERSPEKTIF GENDER DALAM  REPRESENTASI IKLAN.              http://www.tokohindonesia.com/politisi/aktivis/abti/pancasila/08.shtml (dikutip hari           kamis, 8 okt 2009 pukul 16.30 WIB)

Saparinah Sadli dan Myra Diarsi. 2009. Ideologi Gender dalam Skenario Indonesia Masa                                                      Depan. http://adadaj.blogspot.com/2008/06/jajal.html (dikutip hari kamis 8 okt 2009      pukul   16.45WIB)


 













0 komentar:

By :
Free Blog Templates