KOMISI YUDISIAL
1. Latar
Belakang Lahirnya Lembaga KY
Dalam Upaya menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran
martabat,dan perilaku hakim dan menegakan rule of law dengan
sungguh-sungguh maka diperlukan lembaga
yang tersendiri yang bersifat mandiri agar pengawasan yang dilakukanya dapat
efektif, dimana sistem pengawasan yang sudah ada selama ini yaitu adanya
majelis kehormatan hakim, tidak terbukti efektif dalam melakukan pengawasan
Oleh karena itu, dalam rangka perubahan UUD 1945, diadakan lembaga tersendiri
yang bernama Komisi Yudisial. Komisi Yudisial dalam keberadaanya sebagai lembaga baru
yang akan mengawasi agar perilaku hakim menjadi baik (good conduct) ini juga
diharapkan pula dapat menjadi simbol mengenai pentingnya infra struktur sistem
etika perilaku (good conduct) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD 1945.
2. Kedudukan Lembaga KY
Komisi yudisial berkedudukan di lembaga negara setingkat dengan Presiden
dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus atau lembaga lembaga khusus
yang bersifat independen yang dalam istilah lain disebut lembaga negara mandiri
(state auxiliary institution).
(UUD 1945 pasal 24B ayat 4 dan UU No. 22
tahun 2004).
3. Fungsi
Lembaga KY
1.
mengawasi, menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan
berdasarkan ke-Tuhanan Yang MahaEsa.
2.
Mengajukan
calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(
UU No. 22 tahun 2004
pasal 13 dan pasal 24B UUD 1945).
4. Tugas dan wewenang
Lembaga KY
1.
Mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR.
2.
Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
3.
Melakukan
pendaftaran calon hakim agung .
4.
Melakukan
seleksi terhadap calon hakim agung.
5.
Menetapkan
calon hakim agung.
6.
Mengajukan
calon hakim agung ke DPR.
(UU
No. 22 tahun 2004, Bab III pasal 13 dan pasal 14 ayat 1).
5. Keanggotaan
Lembaga KY
1.
Pemilihan
anggota Komisi yudisial
Pemilihan
anggota Komisi Yudisial dipilih oleh Presiden dengan membentuk panitia Seleksi
sebelum diajukannya calon anggota Komisi Yudisial kepada DPR. Panitia seleksi
sebagaimana terdiri dari unur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan
anggota masyarakat.
Panitia seleksi mempunyai tugas :
a. Mengumkan pendaftaran penerimaan atas calon Anggota
Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
b. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta
seleksi kualitas dan integritas calon anggota komisi yudisial dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir.
c. Menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial
sebanyak 14 (empat belas) calon, dengan memperhatikan komposisi Anggota Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari.
Untuk dapat menjadi anggota Komisi Yudisial harus
memenuhi syarat diantaranya :
Syarat
Keanggotaan Komisi yudisial
a.
Warga
Negara Indonesia (WNI)
b.
Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa.
c.
Berusia
paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan.
d.
Mempunyai
pengalaman dibidang hukum paling singkat 15 tahun.
e.
Memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
f.
Sehat
jasmani dan rohani.
g.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
h.
Melaporkan
daftar kekayaan.
(UU
No. 22 tahun 2004 , Bab IV pasal 26,
pasal 27).
2.
Pemberhentian dengan hormat Ketua, wakil ketua dan anggota
a.
Meninggal
dunia
b.
Permintaan
sendiri
c.
Sakit
jasmani dan rohani terus-menerus
d.
Berakhir
masa jabatannya.
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 32).
Pemberhentian
dengan tidak hormat Ketua, wakil ketua dan anggota
a.
Melanggar sumpah jabatan.
b.
Dikenakan pidana karena tindak kejahatan.
c.
Melakukan perbuatan tercela.
d.
Melalaikan kewajibanya terus-menerus.
e.
Melanggar larangan rangkap jabatan.
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 33).
3.
Masa
Jabatan
Masa
jabatan anggota Komisi yudisial adalah selama masa 5(lima) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 29).
4.
Hak
dan Kewenangan Anggota
a.
Hak
Anggota komisi yudisial
1)
Harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
2)
Hak
protokoler.
3)
Keuangan
dan tindakan kepolisian
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 8 dan UUD 1945 pasal 24B ayat 2).
b.
Kewenangan
Anggota komisi yudisial
c.
Mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. (UUD 1945 pasal 24B ayat 1).
1)
Mengusulkan
calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat
persetujuan.
(UUD
1945 Pasal 24A ayat 3.
6. Pimpinan
Lembaga KY
1.
Hak
Pimpinan lembaga Komisi Yudisial
Pimpinan
komisi yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang
merangkap anggota memiliki hak keuangan/administrative yang diatur dalam
Undang-undang No. 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/ administrative pimpinan
dan anggota lembaga tertinggi/ tinggi Negara.
(UU
No. 12 tahun 1980).
2.
Wewenang
Pimpinan Lembaga Komisi yudisial
a.
Menerima
laporan masyarakat tentang perilaku hakim.
b.
Meminta
laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim.
c.
Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
d.
Memanggil
dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku
hakim.
e.
Membuat
laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan sampaikan kepada Mahkamah Agung
dan/ atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden
dan DPR.
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 22 ayat 1).
3.
Pemilihan
Pimpinan Lembaga Komisi yudisial
a.
Pimpinan
Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang
merangkap anggota.
b.
PimpinanKomisi
Yudisial dipilih dari dan oleh anggota Komisi yudisial
c.
Ketentuan
mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh komisi
yudisial.
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 5 dan pasal 7 ayat 1 dan 2).
A.
Persidangan dan Keputusan Lembaga KY
Persidangan
Badan Hakim wajib memberikan keterangan atau data yang
diminta KY dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan KY.
Keputusan
1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial
dilakukan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2) Apabila pengambilan keputusan secara
musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara
terbanyak.
3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
Anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim
Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim
Mahkamah Konstitusi dengan dihadiri
seluruh anggota Komisi Yudisial.
4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga)
kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR
dan pengusulan pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah
Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang
anggota.
(UU
No. 22 tahun 2004 pasal 25ayat 1-4).
B.
Dasar Hukum Lembaga KY
1.
UUD
1945 Pasal 24A ayat 3, Pasal 24B ayat 1-2,dll.
2.
UU
No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
3.
UU
No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
4.
UU
No. 5 tahun2004 tentang perubahan UU dan 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5.
UU
No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Daftar Pustaka
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial.
Ni’matull Huda.2005.Hukum
Tata Negara.Yogyakarta: Raja Gravindo.
Jimly Asshiddiqie, S.H.2010.Perkembangan & Konstitusi Lembaga Negara Pasca Reformasi.Jakarta:
Sinar Grafika.
Pembagian Tugas Makalah
Komisi Yudisial
1. Devi Aryani (a220110116) :Pengerjaan dalam mengetik makalah (membuat makalah ) dan membuat powert
point.
2. Laela Fitriyati (a220110134) :Pengerjaan pembuatan dalam
pengetikan makalah dan mengedit power point.
3. Sigit Adi Nugroho (a220110137) :Mencetak dan menyusun makalah yang akan dipresentasikan.
4. Apriliana Ayu P.s (a220100201) :Mencari bahan dari sumber buku maupun dan internet , dan
mengetik makalah.
0 komentar:
Posting Komentar