Sabtu, 17 Mei 2014

KOMISI YUDISIAL



                                                KOMISI YUDISIAL
1. Latar Belakang Lahirnya Lembaga KY
             Dalam Upaya menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat,dan perilaku hakim dan menegakan rule of law dengan sungguh-sungguh  maka diperlukan lembaga yang tersendiri yang bersifat mandiri agar pengawasan yang dilakukanya dapat efektif, dimana sistem pengawasan yang sudah ada selama ini yaitu adanya majelis kehormatan hakim, tidak terbukti efektif dalam melakukan pengawasan Oleh karena itu, dalam rangka perubahan UUD 1945, diadakan lembaga tersendiri yang bernama Komisi Yudisial. Komisi Yudisial dalam keberadaanya sebagai lembaga baru yang akan mengawasi agar perilaku hakim menjadi baik (good conduct) ini juga diharapkan pula dapat menjadi simbol mengenai pentingnya infra struktur sistem etika perilaku (good conduct) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945.
2. Kedudukan Lembaga  KY
Komisi yudisial berkedudukan di lembaga negara setingkat dengan Presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus atau lembaga lembaga khusus yang bersifat independen yang dalam istilah lain disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary institution).
(UUD 1945 pasal 24B ayat 4 dan UU No. 22 tahun 2004).
3. Fungsi Lembaga KY
1.       mengawasi, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang MahaEsa.
2.      Mengajukan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
( UU No. 22 tahun 2004 pasal 13 dan pasal 24B UUD 1945).

4. Tugas dan wewenang Lembaga KY
1.      Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
2.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
3.      Melakukan pendaftaran calon hakim agung .
4.      Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
5.      Menetapkan calon hakim agung.
6.      Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
(UU No. 22 tahun 2004, Bab III pasal 13 dan pasal 14 ayat 1).
5. Keanggotaan Lembaga KY
1.      Pemilihan anggota Komisi yudisial
       Pemilihan anggota Komisi Yudisial dipilih oleh Presiden dengan membentuk panitia Seleksi sebelum diajukannya calon anggota Komisi Yudisial kepada DPR. Panitia seleksi sebagaimana terdiri dari unur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Panitia seleksi mempunyai tugas :
a.       Mengumkan pendaftaran penerimaan atas calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
b.      Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota komisi yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir.
c.       Menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial sebanyak 14 (empat belas) calon, dengan memperhatikan komposisi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Untuk dapat menjadi anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat diantaranya :
Syarat Keanggotaan Komisi yudisial
a.       Warga Negara Indonesia (WNI)
b.       Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
c.       Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan.
d.      Mempunyai pengalaman dibidang hukum paling singkat 15 tahun.
e.       Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
f.        Sehat jasmani dan rohani.
g.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
h.       Melaporkan daftar kekayaan.
                 (UU No. 22 tahun 2004 , Bab IV pasal 26, pasal 27).
2.      Pemberhentian dengan hormat Ketua, wakil ketua dan anggota
a.       Meninggal dunia
b.      Permintaan sendiri
c.       Sakit jasmani dan rohani terus-menerus
d.      Berakhir masa jabatannya.
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 32).
                  
                   Pemberhentian dengan tidak hormat Ketua, wakil ketua dan anggota
a.     Melanggar sumpah jabatan.
b.    Dikenakan pidana karena tindak kejahatan.
c.     Melakukan perbuatan tercela.
d.    Melalaikan kewajibanya terus-menerus.
e.     Melanggar larangan rangkap jabatan.
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 33).
3.      Masa Jabatan
Masa jabatan anggota Komisi yudisial adalah selama masa 5(lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 29).
4.      Hak dan Kewenangan Anggota
a.       Hak Anggota komisi yudisial
1)      Harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
2)      Hak protokoler.
3)      Keuangan dan tindakan kepolisian
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 8 dan UUD 1945 pasal 24B ayat 2).
b.      Kewenangan Anggota komisi yudisial
c.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (UUD 1945 pasal 24B ayat 1).
1)      Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat  persetujuan.
(UUD 1945 Pasal  24A ayat 3.
6. Pimpinan Lembaga KY
1.      Hak Pimpinan lembaga Komisi Yudisial
Pimpinan komisi yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota memiliki hak keuangan/administrative yang diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/ administrative pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/ tinggi Negara.
(UU No. 12 tahun 1980).
2.      Wewenang Pimpinan Lembaga Komisi yudisial
a.       Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim.
b.       Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim.
c.       Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
d.      Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e.       Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan sampaikan kepada Mahkamah Agung dan/ atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 22 ayat 1).

3.      Pemilihan Pimpinan Lembaga Komisi yudisial
a.       Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota.
b.      PimpinanKomisi Yudisial dipilih dari dan oleh anggota Komisi yudisial
c.       Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh komisi yudisial.
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 5 dan pasal 7 ayat 1 dan 2).
A.   Persidangan dan Keputusan Lembaga KY
Persidangan
             Badan Hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan KY.
Keputusan
1)      Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk  mencapai mufakat. 
2)       Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. 
3)       Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah  Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.
4)      Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota. 
(UU No. 22 tahun 2004 pasal 25ayat 1-4).

B.   Dasar Hukum Lembaga KY
1.      UUD 1945 Pasal 24A ayat 3, Pasal 24B ayat 1-2,dll.
2.      UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
3.      UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
4.      UU No. 5 tahun2004 tentang perubahan UU dan 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5.      UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Daftar Pustaka
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Ni’matull Huda.2005.Hukum Tata Negara.Yogyakarta: Raja Gravindo.
Jimly Asshiddiqie, S.H.2010.Perkembangan & Konstitusi Lembaga Negara Pasca Reformasi.Jakarta: Sinar Grafika.
Pembagian Tugas Makalah Komisi Yudisial
1.      Devi Aryani    (a220110116)              :Pengerjaan dalam mengetik  makalah (membuat makalah ) dan membuat powert point.
2.      Laela Fitriyati  (a220110134)              :Pengerjaan pembuatan dalam pengetikan makalah dan mengedit power point.
3.      Sigit Adi Nugroho (a220110137)       :Mencetak dan menyusun makalah yang akan dipresentasikan.
4.      Apriliana Ayu P.s (a220100201)         :Mencari bahan dari sumber buku maupun dan internet , dan mengetik makalah. 














0 komentar:

By :
Free Blog Templates