Sabtu, 17 Mei 2014

NEGARA BERDASARKAN KONSTITUSI


Semoga bermamfaat :)

A.           Sejarah Negara konstitusional
                        Negara yang berdasar dan bersumber pada konstitusi telah timbul sejak lama dalam proses panjang perjalanan sejarah peradaban umat manusia. Mengenai negara konstitusional yang diawali sejak zaman Yunani kuno dan romawi, H.Dahlan Thaib, SH,M.Si., Jazim Hamidi,SH.,M.Hum., dan Hj. Ni’matul Huda, SH., M.Hum, mengemukakan:
Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang....Konstitusi sebagai suatau kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum, yaitu sejak zman sejarah Yunani, dimana mereka telah mengenai beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum). Pada masa kejayaanya (antara tahun 624-404 s.M.) Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Koleksi Aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara.
Pemahaman awal tentang “konstitusi” pada masa itu hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para predator. Termasuk pernyataan-pernyataan pendapat dari para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh yang cukup besar samai abad pertengahan. Dimana konsep tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma telah menjelma dalam bentuk L’Etat General di Prancis, bahkan kecenderungan orang Romawi akan ordo et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham : demokrasi Perwakilan” dan “Nasionalisme”. Dua paham ini merupakan cikal bakal munculnya paham Konstitusionalisme modern.
Keberadaan konstitusi pada zaman Yunani Kuno dan Romawi mengalami pergerseran pada zaman abad pertengahan dengan menguatnya pengaruh feodalisme, lalu perjalanan konstitusi berikutnya diikuti antara lain dalam sejarah di Eropa Kontinental teruatama di Prancis dan juga di Anglo-Saksis terutama di Inggris. Perkembangan menarik mengenai negara berdasarkan kontitusi atau negara konstitusional terjadi di Prancis. H.Dahlan Thaib,SH,M.Si., Jazim Hamidi, SH., M.Hum., dan Hj.Ni’matul Huda,SH.,M.Hum memaparkan :
Perjalanan sejarah berikutnya, pada tahun 1789 (1779-1789, penulis) meletus revolusi dalam Monarchi Absolutism di Prancis yang ditandai dengan keegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Sampai pada akhirnya,20 juni 1789 Etat Generaux memproklamirkan dirinya Constituante, walaupun baru pada tanggal 14 september 1791 kontitusi pertama di Eropa diterima oleh Louis XVI. Sejak itu sebagian besar dari negara-negara di duni, baik monarchi maupun republik, negara kesatuan maupun fedral, sama-sama mendasarkan atas suatu konstitusi.
Di Prancis muncul sebuah buku yang berjudul Du Contrat Social karya J.J Rousseau. Dalam buku ini J.J. Rousseau mengatakan “manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak hukum (rakyat). Tesis J.J. Rousseau ini sangat menjiwai deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern) seperti yang ada di Amerika.
Bertalian dengan Konstitusi Republik Amerika Serikat dan beberapa konstitusi negara lain yang mengikutinya dalam hubungannya dengan konstitusionalisme (constitutionalism), H. Dahlan Thaib, SH.,M.Si., dkk menerangkan:
Konstitusi model Amerika (yang tertulis) ini kemudian diikuti oleh berbagai konstitusi tertulis diberbagai negara di Eropa. Seperti konstitusi Spanyol (1812), konstitusi di Norwegia (1814), konstitusi di Nederlannd (1815), konstitusi di belgia (1831), konstitusi di Iatalia (1848), konstitusi di Austria (1861) dan konstitusi di Swedia (1866). Sampai pada abad XIX, tinggal Inggris, Hongaria dan Rusia yang belum mempunyai konstitusi secara tertulis. Tapi perlu diingat bahwa konstitusi-konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting.
B.            Gagasan tentang negara berdasarkan konstitusi
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintah yang menyelanggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.  Di negara demokrasi, pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya keperntingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang dinamakan konstitusi (hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan secara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang diselenggarakan atas nama rakyat tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaksud dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
            Gagasan konstitusionalisme mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaanya dan karena itu kekuasaanya harus diperinci secara tegas. Pada tahun 1215, Raja Jhon dari Inggris dipaksa oleh beberapa hak mereka yang kemudian dicantumkan dalam Magna Charta. Dalam Charter of English Liberties ini, Raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahwa tidak akan diadakan penangkapan tana peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dianggap sebagai permulaan dari gagasan konstitusionalisme serta pengakuan terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat. (Thaib Dahlan dkk,
            Perumusan Yuridis tentang gagasan Konstitusionalisme dianggap pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 yang ditandai dengan pemberian istilah rechsstaat (diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa barat Kontinental) atau rule of law (diberikan oleh kalangan ahli hukum Anglo Saxon), rechstaat atau rule of law yang di Indonesia diterjemahkan dengan “negara hukum” ini pada masa abad ke -19 sampai pada abad ke-20 dise3but sebagai negara hukum klasik (formal) dengan ciri-cirinya sendiri.
Konstitusi Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok sebagai berikut:
1.         Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2.         Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
3.         Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmalingheid van beshtuur)
4.         Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan A.V.Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon meberikan ciri rule of law sebagai berikut.
a.       Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dilakukan jika melanggar hukum.
b.      Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
c.       Terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang dimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Negara hukum Indonesia sebagai berikut:
1.               Hukumnya bersumber pada Pancasila
2.             Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi   yang melaksanakan kedaulatan rakyat, dimana Presiden yang mandataris MPR bersama-sama DPR yang merupakan bagian daripada MPR merupakan lembaga pembentuk undang-undang.
3.             Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
4.             Segala warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.
C.           Negara Konstitusional         
         Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga negara.
            Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut negara berdasarkan konstitusi. Ajaran negara berkonstitusi (constitusionalism) yang secara esensisal mengandung makna pembatasan kekuasaan pemerintahan (limited government) dan perlindungan hak-hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang pemerintah, terutama yang menyangkut hak asasi atau hak dasar rakyat, pembatasan kekuasaan ini baik dalam arti horizontal atau vertical termasuk pembatasan waktu. Pembatasan ini sangat penting karena “power tends to corrupt” dan setiap bentuk kekuasaan selalu berusaha memperbesar dan mempertahankan diri.
            Perihal jalanya kekuasaan dalam negara, G.S. Diponolo mengemukakan bahwa sifat negara itu dapat berlain-lainan. Hal itu ditentukan oleh pihak yang berkuasa, yang berdaulat, menurut keadaan dan kebutuhan yang akhirnya menimbulkann sebuah negara kuasa, negara hukum, dan negara polisi.
1.      Negara kuasa adalah negara yang tata pemerintahanya semata-mata bersendi pada kekuasaab dan ditentukan oleh kehendak pihak-pihak yang berkuasa dengan tidak memandang faktor-faaktor kesusilaan dahulu kala dalam wujud monarki absolut. Kuasa mutlak dari seorang raja menjadi pangkal dan pusat segala-galanya yang akhirnya menjadi kuasa sewenang-wenang.
2.      Negara hukum adalah negara yang tegak diatas hukum dan segala sesuatu diatur dengan hukum serta dijalankan menurut hukum. Hukum diakui sebagai sendi, tata tertib masyarakat yang penting. Hukum menjadi pedoman dalam tata pemerintahan dan ketatanegaraan. Jadi negara hukum adalah negara yang memberi jaminan hukum pada tiap warga negaranya atas hak-hak asasi.
3.      Negara Polisi adalah negara yang kedudukan kekuasaanya hanya sebagai kekuasaan polisi, sebagai alat dari badan atau sumber kekuasaan lain, di dalam negara polisi, tata pemerintahanya dan tata tertib umum diatur hyfa dengan hukum, undang-undang akan tetapi undang-undang itu tidak dibuat oleh rakyat atau dengan persetujuan rakyat.
Negara-negara yang berdasarkan konstitusi sama saja dengan negara yang berdasarkan atas hukum dalam arti umum, dimana ada saling percaya antara rakyat dan pemerintahan. Rakyat percaya pemerintah tidak akan menyalahgunakan kekuasaanya, dan sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan wewenangnya, pemerintah akan di patuhi dan diakui oleh rakyat. Sedangkan dalam arti khusus, negara berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, seperrti yang telah dijelaskan diatas mengenai pengertian negara hukum. Menurut para ahli-ahli pemuka aliran mengenai hubungan negara dan hukum, misalnya George Jellinek, negara harus dipandang sebagai yang pada asalnya dilimpahi dengan kekuasaan memerintah secara tidak terbatas. Dalam alam pikiran para sarana, hubungan antara negara dan hukum sebenarnya adalah tegas dan mudah sekali. Hukum itu tidak lain kemauan dari negara yang dikentarakan. Negara ini harus memerintah dan memerintah ini tidak lain menyuruh orang lain takluk dengan tidak bersayarat pada kemauanya. Kemauan negara itu adalah hukum yang diatur pada konstitusi.
          Prof. Dr. Slamet Prajudi Atmosudirdjo, SH. Et al membedakan antara negara berkonstitusi dengan negara yang mempunyai pemerintahan konstitusional. Ia mengemukakan:
          Para sarjana politik berpendapat bahwa harus dibedaka antara negara berkonstitusi dan negara yang mempunyai pemerintahan konstitusional.  Negara yang mempunyai konstitusi (mempunyai Undang-Undang dasar yang lengkap dan indah) belum tentu mempunyai pemerintaha yang konstitusioanal. Pemerintahan konstitusional harus memenuhi  beberapa syarat, diantaranya yang terpenting: Stabilitas Prosedural (=prosedur-prosedur kehidupan politik jangan terlampau sering berubah-ubah atau diubah-ubah, agar supaya rakyat tidak menjadi bingung). Pertanggungjawaban (=accountability = pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban mngenai segala sesuatunya kepada rakyat), Perwakilan (=barangsiapa menjadi pejabat penguasa negara harus bersikap dan menjalankan jabatanya sebagai wakil yang dipercayai oleh rakyatdan tidak sebagai seorang yang berkuasa), Pembagian kekuasaan (=kekuasaan negara harus dibagi-bagi diantara organ negara agar supaya ada mekanisme untuk mencegah penyalaghgunaan kekuasaan, misalnya kekuasaan pelaksanaan dan pengawasan jangan berada di satu tangan), dan Keterbukaan (=segala apa yang wajib atau seharusnya diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya yang bersangkutan mengetahui segala sesuatunya yang harus diketahui).

D.              Nilai penting negara berdasarkan konstitusi
          Mengenai hubungan antara negara dan hukum sebenarnya agak bersahaja dalam teori kedaukatan negara dalam berbagai rupa bentuknya. Hukum tidak lain dari kemauan negara dalam berbagai rupa bentuknya. Hukum tidak lain dari kemauan negara yang telah dinyatakan. Wujud negara terdiri atas paksaan kemauanya secara tidak terbatas akan orang-orang lain, inilah perumusan memerintah dalam pemerintahan itu terletak atas dasar negara.
                      Kedudukan Undang-undang  dalam negara hukum menjadi sangat strategis dalam implementasi ide negara hukum. Konstitusi dapat berfungsi secara optimal sebagai salah satu instrumen negara hukum sangat tergantung dari politik perundang-undangan suatu negara. Politik perundang-undangan yang yang mengoptimalkan undang-undang sebagai instrumen negara hukum hendaknya ditunjang oleh asas-asas perundang-undangan yang baik. Dipaparkan oleh Prof.Dr.A.Hamid S.Attamimi,SH. Di Belanda berkembang asas-asas perundang-undangan yang baik, melalui lima sumber, yaitu Raad van State, bahan-bahan tertulis tentang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan dalam sidang-sidang parlemen, putusan-putusan hakim, petunjuk-petunjuk teknik perundang-undangan, dan hasil akhir komisi pengurangan dan penyedarhanaan peraturan perundang-undangan (A.Hamid S.Attamimi,1990).
                      Dalam sebuah negara hukum, hukumlah yang harus merintis jalan dan meletakkan dasar-dasar keseimbangan, dasar-dasar keseimbangan itu sumbernya adalah terdapat perumusan norma-norma pokok yang merupakan fundamen bentukan negara itu masing-masing di dalam sistem hukum dasar yang disebut konstituso atau undang-undang dasar.


DAFTAR PUSTAKA
Astim. 2000. Teori Konstitusi. Yapendo: Jakarta.
Thaib, Dahlan, dkk. 1999. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
                                                                           



Pembagian Tugas Makalah Negara Berdasarkan Konstitusi
1.      Devi Aryani          (a220110116)              : Pengerjaan meresume makalah dengan mencari pokok-pokok  dan  mengetik  makalah serta pembuatan power point
2.      Aji wibowo           (A220110108)             : mengetik makalah dan penyusunan makalah untuk dikumpulkan  serta pembayaran makalah)
3.      Laela Fitriyati        (A220110134)             :menegtik makalah dan membantu pembuatan power point (mengedit bagian-bagian penting serta pembayaran makalah


















0 komentar:

By :
Free Blog Templates