Semoga bermamfaat :)
A.
Sejarah Negara konstitusional
Negara yang berdasar dan
bersumber pada konstitusi telah timbul sejak lama dalam proses panjang
perjalanan sejarah peradaban umat manusia. Mengenai negara konstitusional yang
diawali sejak zaman Yunani kuno dan romawi, H.Dahlan Thaib, SH,M.Si., Jazim
Hamidi,SH.,M.Hum., dan Hj. Ni’matul Huda, SH., M.Hum, mengemukakan:
Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan
proses sejarah yang panjang....Konstitusi sebagai suatau kerangka kehidupan
politik telah disusun melalui dan oleh hukum, yaitu sejak zman sejarah Yunani,
dimana mereka telah mengenai beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum).
Pada masa kejayaanya (antara tahun 624-404 s.M.) Athena pernah mempunyai tidak
kurang dari 11 konstitusi. Koleksi Aristoteles sendiri berhasil terkumpul
sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara.
Pemahaman awal tentang “konstitusi” pada masa itu hanyalah merupakan suatu
kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa
kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai
suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para
predator. Termasuk pernyataan-pernyataan pendapat dari para ahli hukum/negarawan,
serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi Roma
mempunyai pengaruh yang cukup besar samai abad pertengahan. Dimana konsep
tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma telah
menjelma dalam bentuk L’Etat General di Prancis, bahkan kecenderungan orang
Romawi akan ordo et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham :
demokrasi Perwakilan” dan “Nasionalisme”. Dua paham ini merupakan cikal bakal
munculnya paham Konstitusionalisme modern.
Keberadaan konstitusi pada zaman Yunani Kuno dan Romawi
mengalami pergerseran pada zaman abad pertengahan dengan menguatnya pengaruh
feodalisme, lalu perjalanan konstitusi berikutnya diikuti antara lain dalam
sejarah di Eropa Kontinental teruatama di Prancis dan juga di Anglo-Saksis
terutama di Inggris. Perkembangan menarik mengenai negara berdasarkan kontitusi
atau negara konstitusional terjadi di Prancis. H.Dahlan Thaib,SH,M.Si., Jazim
Hamidi, SH., M.Hum., dan Hj.Ni’matul Huda,SH.,M.Hum memaparkan :
Perjalanan sejarah berikutnya, pada tahun 1789 (1779-1789, penulis) meletus
revolusi dalam Monarchi Absolutism di Prancis yang ditandai dengan
keegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara.
Sampai pada akhirnya,20 juni 1789 Etat Generaux memproklamirkan dirinya
Constituante, walaupun baru pada tanggal 14 september 1791 kontitusi pertama di
Eropa diterima oleh Louis XVI. Sejak itu sebagian besar dari negara-negara di
duni, baik monarchi maupun republik, negara kesatuan maupun fedral, sama-sama
mendasarkan atas suatu konstitusi.
Di Prancis muncul sebuah buku yang berjudul Du Contrat Social karya J.J
Rousseau. Dalam buku ini J.J. Rousseau mengatakan “manusia itu lahir bebas dan
sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak
hukum (rakyat). Tesis J.J. Rousseau ini sangat menjiwai deklarasi inilah yang
mengilhami pembentukan konstitusi prancis (1791) khususnya yang menyangkut
hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam
arti tertulis (modern) seperti yang ada di Amerika.
Bertalian dengan Konstitusi Republik Amerika Serikat dan
beberapa konstitusi negara lain yang mengikutinya dalam hubungannya dengan
konstitusionalisme (constitutionalism), H. Dahlan Thaib, SH.,M.Si., dkk
menerangkan:
Konstitusi model Amerika (yang tertulis) ini kemudian
diikuti oleh berbagai konstitusi tertulis diberbagai negara di Eropa. Seperti
konstitusi Spanyol (1812), konstitusi di Norwegia (1814), konstitusi di
Nederlannd (1815), konstitusi di belgia (1831), konstitusi di Iatalia (1848),
konstitusi di Austria (1861) dan konstitusi di Swedia (1866). Sampai pada abad
XIX, tinggal Inggris, Hongaria dan Rusia yang belum mempunyai konstitusi secara
tertulis. Tapi perlu diingat bahwa konstitusi-konstitusi pada waktu itu belum
menjadi hukum dasar yang penting.
B.
Gagasan tentang negara berdasarkan konstitusi
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri
atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintah yang
menyelanggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara. Di negara demokrasi, pemerintahan yang baik
adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya keperntingan rakyat serta hak-hak
dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat
serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang
dinamakan konstitusi (hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi
atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara
sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan secara efektif untuk
kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta
hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera dinamakan
konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah
gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang
diselenggarakan atas nama rakyat tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan
yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaksud dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
Gagasan konstitusionalisme mengandung arti bahwa penguasa
perlu dibatasi kekuasaanya dan karena itu kekuasaanya harus diperinci secara
tegas. Pada tahun 1215, Raja Jhon dari Inggris dipaksa oleh beberapa hak mereka
yang kemudian dicantumkan dalam Magna Charta. Dalam Charter of English
Liberties ini, Raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan
tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahwa tidak akan diadakan penangkapan
tana peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dianggap
sebagai permulaan dari gagasan konstitusionalisme serta pengakuan terhadap
kebebasan dan kemerdekaan rakyat. (Thaib Dahlan dkk,
Perumusan
Yuridis tentang gagasan Konstitusionalisme dianggap pada abad ke-19 dan
permulaan abad ke-20 yang ditandai dengan pemberian istilah rechsstaat
(diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa barat Kontinental) atau rule of law
(diberikan oleh kalangan ahli hukum Anglo Saxon), rechstaat atau rule of law
yang di Indonesia diterjemahkan dengan “negara hukum” ini pada masa abad ke -19
sampai pada abad ke-20 dise3but sebagai negara hukum klasik (formal) dengan
ciri-cirinya sendiri.
Konstitusi Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi
negara bercirikan dua hal pokok sebagai berikut:
1.
Konstitusi itu
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warganya.
2.
Konstitusi
itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
3.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan (wetmalingheid van beshtuur)
4.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan A.V.Dicey dari kalangan
ahli hukum Anglo Saxon meberikan ciri rule of law sebagai berikut.
a.
Supremasi
hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya
boleh dilakukan jika melanggar hukum.
b.
Kedudukan yang
sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
c.
Terjaminya
hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum yang dimana tercantum dalam Undang-undang Dasar
1945. Negara hukum Indonesia sebagai berikut:
1.
Hukumnya
bersumber pada Pancasila
2.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang
melaksanakan kedaulatan rakyat, dimana Presiden yang mandataris MPR
bersama-sama DPR yang merupakan bagian daripada MPR merupakan lembaga pembentuk
undang-undang.
3.
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).
4.
Segala warga
negara bersamaan kedudukanya dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.
C.
Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki
konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki konstitusi
sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasar.
Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi negara
tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme.
Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu
memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak
dasar warga negara.
Negara konstitusional
bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme
inilah yang disebut negara berdasarkan konstitusi. Ajaran negara berkonstitusi
(constitusionalism) yang secara esensisal mengandung makna pembatasan kekuasaan
pemerintahan (limited government) dan perlindungan hak-hak rakyat dari tindakan
sewenang-wenang pemerintah, terutama yang menyangkut hak asasi atau hak dasar
rakyat, pembatasan kekuasaan ini baik dalam arti horizontal atau vertical termasuk
pembatasan waktu. Pembatasan ini sangat penting karena “power tends to corrupt”
dan setiap bentuk kekuasaan selalu berusaha memperbesar dan mempertahankan
diri.
Perihal jalanya kekuasaan
dalam negara, G.S. Diponolo mengemukakan bahwa sifat negara itu dapat
berlain-lainan. Hal itu ditentukan oleh pihak yang berkuasa, yang berdaulat,
menurut keadaan dan kebutuhan yang akhirnya menimbulkann sebuah negara kuasa,
negara hukum, dan negara polisi.
1.
Negara kuasa
adalah negara yang tata pemerintahanya semata-mata bersendi pada kekuasaab dan
ditentukan oleh kehendak pihak-pihak yang berkuasa dengan tidak memandang
faktor-faaktor kesusilaan dahulu kala dalam wujud monarki absolut. Kuasa mutlak
dari seorang raja menjadi pangkal dan pusat segala-galanya yang akhirnya menjadi
kuasa sewenang-wenang.
2.
Negara hukum
adalah negara yang tegak diatas hukum dan segala sesuatu diatur dengan hukum
serta dijalankan menurut hukum. Hukum diakui sebagai sendi, tata tertib
masyarakat yang penting. Hukum menjadi pedoman dalam tata pemerintahan dan
ketatanegaraan. Jadi negara hukum adalah negara yang memberi jaminan hukum pada
tiap warga negaranya atas hak-hak asasi.
3.
Negara Polisi
adalah negara yang kedudukan kekuasaanya hanya sebagai kekuasaan polisi,
sebagai alat dari badan atau sumber kekuasaan lain, di dalam negara polisi,
tata pemerintahanya dan tata tertib umum diatur hyfa dengan hukum,
undang-undang akan tetapi undang-undang itu tidak dibuat oleh rakyat atau
dengan persetujuan rakyat.
Negara-negara
yang berdasarkan konstitusi sama saja dengan negara yang berdasarkan atas hukum
dalam arti umum, dimana ada saling percaya antara rakyat dan pemerintahan.
Rakyat percaya pemerintah tidak akan menyalahgunakan kekuasaanya, dan
sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan wewenangnya, pemerintah
akan di patuhi dan diakui oleh rakyat. Sedangkan dalam arti khusus, negara
berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau pemerintah harus
didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,
seperrti yang telah dijelaskan diatas mengenai pengertian negara hukum. Menurut
para ahli-ahli pemuka aliran mengenai hubungan negara dan hukum, misalnya
George Jellinek, negara harus dipandang sebagai yang pada asalnya dilimpahi
dengan kekuasaan memerintah secara tidak terbatas. Dalam alam pikiran para
sarana, hubungan antara negara dan hukum sebenarnya adalah tegas dan mudah
sekali. Hukum itu tidak lain kemauan dari negara yang dikentarakan. Negara ini
harus memerintah dan memerintah ini tidak lain menyuruh orang lain takluk
dengan tidak bersayarat pada kemauanya. Kemauan negara itu adalah hukum yang
diatur pada konstitusi.
Prof.
Dr. Slamet Prajudi Atmosudirdjo, SH. Et al membedakan antara negara
berkonstitusi dengan negara yang mempunyai pemerintahan konstitusional. Ia
mengemukakan:
Para sarjana politik berpendapat
bahwa harus dibedaka antara negara berkonstitusi dan negara yang mempunyai
pemerintahan konstitusional. Negara yang
mempunyai konstitusi (mempunyai Undang-Undang dasar yang lengkap dan indah)
belum tentu mempunyai pemerintaha yang konstitusioanal. Pemerintahan
konstitusional harus memenuhi beberapa
syarat, diantaranya yang terpenting: Stabilitas Prosedural (=prosedur-prosedur
kehidupan politik jangan terlampau sering berubah-ubah atau diubah-ubah, agar supaya
rakyat tidak menjadi bingung). Pertanggungjawaban (=accountability = pemerintah
harus memberikan pertanggungjawaban mngenai segala sesuatunya kepada rakyat),
Perwakilan (=barangsiapa menjadi pejabat penguasa negara harus bersikap dan
menjalankan jabatanya sebagai wakil yang dipercayai oleh rakyatdan tidak
sebagai seorang yang berkuasa), Pembagian kekuasaan (=kekuasaan negara harus
dibagi-bagi diantara organ negara agar supaya ada mekanisme untuk mencegah
penyalaghgunaan kekuasaan, misalnya kekuasaan pelaksanaan dan pengawasan jangan
berada di satu tangan), dan Keterbukaan (=segala apa yang wajib atau seharusnya
diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya yang bersangkutan mengetahui segala
sesuatunya yang harus diketahui).
D.
Nilai penting negara berdasarkan konstitusi
Mengenai hubungan antara negara dan hukum sebenarnya agak bersahaja dalam
teori kedaukatan negara dalam berbagai rupa bentuknya. Hukum tidak lain dari
kemauan negara dalam berbagai rupa bentuknya. Hukum tidak lain dari kemauan
negara yang telah dinyatakan. Wujud negara terdiri atas paksaan kemauanya
secara tidak terbatas akan orang-orang lain, inilah perumusan memerintah dalam
pemerintahan itu terletak atas dasar negara.
Kedudukan
Undang-undang dalam negara hukum menjadi
sangat strategis dalam implementasi ide negara hukum. Konstitusi dapat
berfungsi secara optimal sebagai salah satu instrumen negara hukum sangat
tergantung dari politik perundang-undangan suatu negara. Politik
perundang-undangan yang yang mengoptimalkan undang-undang sebagai instrumen
negara hukum hendaknya ditunjang oleh asas-asas perundang-undangan yang baik.
Dipaparkan oleh Prof.Dr.A.Hamid S.Attamimi,SH. Di Belanda berkembang asas-asas
perundang-undangan yang baik, melalui lima sumber, yaitu Raad van State,
bahan-bahan tertulis tentang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan
dalam sidang-sidang parlemen, putusan-putusan hakim, petunjuk-petunjuk teknik
perundang-undangan, dan hasil akhir komisi pengurangan dan penyedarhanaan
peraturan perundang-undangan (A.Hamid S.Attamimi,1990).
Dalam sebuah negara hukum,
hukumlah yang harus merintis jalan dan meletakkan dasar-dasar keseimbangan,
dasar-dasar keseimbangan itu sumbernya adalah terdapat perumusan norma-norma
pokok yang merupakan fundamen bentukan negara itu masing-masing di dalam sistem
hukum dasar yang disebut konstituso atau undang-undang dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Astim. 2000. Teori Konstitusi. Yapendo:
Jakarta.
Thaib,
Dahlan, dkk. 1999. Teori dan Hukum
Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Pembagian Tugas Makalah Negara
Berdasarkan Konstitusi
1. Devi Aryani (a220110116) : Pengerjaan meresume makalah
dengan mencari pokok-pokok dan mengetik
makalah serta pembuatan power point
2. Aji wibowo (A220110108) : mengetik makalah dan penyusunan
makalah untuk dikumpulkan serta
pembayaran makalah)
3. Laela Fitriyati (A220110134) :menegtik makalah dan membantu
pembuatan power point (mengedit bagian-bagian penting serta pembayaran makalah
0 komentar:
Posting Komentar