Semoga bermamfaat :)
A. Sejarah
Timbulnya Istilah Ini
Pada
tahun 1950 panitia de Monchy di Nederland membuat laporan tentang azas-azas
umum pemerintahan yang baik. Jadi lahirnya istilah azas umum pemerintahan yang
baik ini dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan panitia de Monchy.
Meski
pendapat/usul dari panitia de Monchy tidak seluruhnya diterima namun istilah
tersebut telah mendapat tempat yang layak dalam perundang-undangan dan
yurisprudensi di Nederland yaitu dijadikanya dasar untuk minta banding terhadap
keputusan-keputusan yang telah diambiloleh badan-badan pemerintahan.
B. Kedudukanya
dalam Hukum Formal
Azas-azas
umum pemerintahan yang baik secara utuh lebih mengikat secara moral atau
sebagai sumber hukum yang bersifat doktrinal. Secara formal di Indonesia belum
ada peraturan perundang-undangan tentang azas-azas umum pemerintahan yang baik.
C. Perincian
Azas-azasnya
1. Azas Kepastian
Hukum
Azas
yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan
suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara. Oleh sebab itu suatu
lisensi tidak dapat dicabut apabila dalam pemberian izin atau lisensi ada
kekeliruan dari administrasi negara.
2. Azas
Keseimbangan
Azas
yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukum terhadap pegawai
yang melakukan kesalahan. Artinya hukuman yang dijatuhkan tidak boleh
berlebih-lebihan sehingga tidak seimbang dengan kesalahan yang dilakukan
pegawai yang bersangkutan.
3. Azas kesamaan
dalam mengambil keputusan pangreh
Azas
yang menghendaki agar dalam menghadapi kasus atau fakta yang sama alat
administrasi negara dapat mengambil tindakan yang sama.
4. Azas bertindak
cermat
Azas
yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati
agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
5. Azas motivasi
untuk setiap keputusan
Azas
yang menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat pemerintah
dapatbersandar pada alasan atau motivasi yang cukup yang sifatnya benar, adil
dan jelas.
6. Azas jangan
mencampur-adukkan kewenangan
Azas
yang menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi negara
tidak menggunakan kewenangan atas kekuasaan di luar maksud pemberian kewenangan
atau kekuasaan.
7. Azas permainan
yang layak
Azas
yang menghendaki agar pejabat pemerintah dapat memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar
dan adil, sehingga dapat memberi kesempatan yang luas untuk menuntut keadilan
dan kebenaran.
8. Azas keadilan
atau kewajaran
Azas
yang menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintah tidak berlaku
sewenang-wenang atau berlaku tidak layak.
9. Azas menanggapi
pengharapan yang wajar
Azas
yang menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan
yang wajar bagi yang berkepentingan.
10. Azas meniadakan
akibat suatu keputusan yang batal
Azas
yang menghendaki agar jika terjadi pembatalan atas satu keputusan maka akibat
dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga yang bersangkutan
harus diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Azas
perlindungan atas pandangan (cara) hidup
Azas
yang menghendaki agar setiap pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk
mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.
12. Azas
kebijaksanaan
Azas
yang menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan
untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Menurut O. Notohamidjojo mengemukakan pengertian
hikmah kebijaksanaan berimplikasi pada tiga unsur, yaitu :
i.
Pengetahuan yang
tandas dan analisa situasi yang dihadapi,
ii.
Rancangan
penyelesaian atas dasar ‘staats idee’ atau ‘rechts idee’ yang disetujui bersama
yaitu Pancasila bagi pemerintah kita Indonesia,
iii. Mewujudkan
rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan
penjelasan yang tepat, yang dituntut oleh situasi yang dihadapi.
13. Azas
penyelenggaraan kepentingan umum
Azas
yang menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu
mengutamakan kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar