Sabtu, 17 Mei 2014

AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK


Semoga bermamfaat :)

A.  Sejarah Timbulnya Istilah Ini
Pada tahun 1950 panitia de Monchy di Nederland membuat laporan tentang azas-azas umum pemerintahan yang baik. Jadi lahirnya istilah azas umum pemerintahan yang baik ini dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan panitia de Monchy.
Meski pendapat/usul dari panitia de Monchy tidak seluruhnya diterima namun istilah tersebut telah mendapat tempat yang layak dalam perundang-undangan dan yurisprudensi di Nederland yaitu dijadikanya dasar untuk minta banding terhadap keputusan-keputusan yang telah diambiloleh badan-badan pemerintahan.

B.  Kedudukanya dalam Hukum Formal
Azas-azas umum pemerintahan yang baik secara utuh lebih mengikat secara moral atau sebagai sumber hukum yang bersifat doktrinal. Secara formal di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan tentang azas-azas umum pemerintahan yang baik.

C.  Perincian Azas-azasnya
1.      Azas Kepastian Hukum
Azas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara. Oleh sebab itu suatu lisensi tidak dapat dicabut apabila dalam pemberian izin atau lisensi ada kekeliruan dari administrasi negara.
2.      Azas Keseimbangan
Azas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukum terhadap pegawai yang melakukan kesalahan. Artinya hukuman yang dijatuhkan tidak boleh berlebih-lebihan sehingga tidak seimbang dengan kesalahan yang dilakukan pegawai yang bersangkutan.  
3.      Azas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh
Azas yang menghendaki agar dalam menghadapi kasus atau fakta yang sama alat administrasi negara dapat mengambil tindakan yang sama.  
4.      Azas bertindak cermat
Azas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

5.      Azas motivasi untuk setiap keputusan
Azas yang menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat pemerintah dapatbersandar pada alasan atau motivasi yang cukup yang sifatnya benar, adil dan jelas.
6.      Azas jangan mencampur-adukkan kewenangan
Azas yang menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi negara tidak menggunakan kewenangan atas kekuasaan di luar maksud pemberian kewenangan atau kekuasaan.  
7.      Azas permainan yang layak
Azas yang menghendaki agar pejabat pemerintah dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, sehingga dapat memberi kesempatan yang luas untuk menuntut keadilan dan kebenaran.
8.      Azas keadilan atau kewajaran
Azas yang menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak.  
9.      Azas menanggapi pengharapan yang wajar
Azas yang menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan.
10.  Azas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Azas yang menghendaki agar jika terjadi pembatalan atas satu keputusan maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga yang bersangkutan harus diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.  
11.  Azas perlindungan atas pandangan (cara) hidup
Azas yang menghendaki agar setiap pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.  
12.  Azas kebijaksanaan
Azas yang menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Menurut O. Notohamidjojo mengemukakan pengertian hikmah kebijaksanaan berimplikasi pada tiga unsur, yaitu :
i.      Pengetahuan yang tandas dan analisa situasi yang dihadapi,
ii.    Rancangan penyelesaian atas dasar ‘staats idee’ atau ‘rechts idee’ yang disetujui bersama yaitu Pancasila bagi pemerintah kita Indonesia,
iii.  Mewujudkan rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat, yang dituntut oleh situasi yang dihadapi.   
13.  Azas penyelenggaraan kepentingan umum
Azas yang menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum.

0 komentar:

By :
Free Blog Templates