Sabtu, 17 Mei 2014

PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI PERUBAHAN DAN PERGANTIAN BAGI CALON GURU PKn


Semoga bermamfaat :)


PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI PERUBAHAN DAN PERGANTIAN  BAGI CALON GURU PKn
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Hukum Teori dan Konstitusi
Dosen pengampu: Drs. Achmad Muthali’in, M.Si
Oleh :
DEVI ARYANI
A 220110116
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
 


A.    `PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Kontitusi merupakan sumber hukum yang menjadi pokok aturan dan dasar jalannya pemerintahan  suatu  Negara. Bukan hanya di Negara kita, di Negara yang sudah berdaulat pasti memiliki konstitusi. Reformasi politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh tidak mungkin dilakukan tanpa diiringi oleh reformasi hukum. Namun reformasi hukum yang menyeluruh juga tidak mungkin dilakukan tanpa didasari oleh agenda reformasi ketatanegaraan yang mendasar, dan itu berarti diperlukan adanya constitutional reform yang tidak setengah hati.
Perubahan dan pergantian konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar badan yang diberikan otoritas melakukan perubahan memahami tuntutan perubahan dan seberapa jauh kemauan anggota badan itu melakukan perubahan. Perubahan dan pergantian konstitusi tidak hanya bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elite politik yang memegang suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan harus berhasil membaca arah perubahan yang dikendaki oleh masyarakat yang diatur secara kenegaraan.
Perubahan dan pergantian konstitusi harus didasarkan pada paradigma perubahan agar perubahan terarah sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paradigma ini digali dari kelemahan sistem bangunan konstitusi lama, dan dengan argumentasi diciptakan landasan agar dapat menghasilkan sistem yang menjamin stabilitas pemerintahan dan memajukan kesejahteraan rakyat. Paradigma ini mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dan mendasar atau jiwa(gheist) perubahan konstitusi. Nilai dan prinsip itu dapat digunakan untuk menyusun telaah kritis terhadap konstitusi lama dan sekaligus menjadi dasar bagi perubahan konstitusi atau penyusunan konstitusi baru.
Di samping persoalan paradigma dalam perubahan konstitusi, juga perlu diperhatikan aspek teoritik dalam perubahan konstitusi yang akan mencakup masalah prosedur perubahan, mekanisme yang dilakukan, sistem perubahan yang dianut, dan substansi yang akan diubah. Setiap konstitusi tertulis lazimnya selalu memuat adanya klausul perubahan di dalam naskahnya, sebab betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia membuat dan menyusun UUD. Selain itu, konstitusi sebagai acuan utama dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kontrak sosial yang merefleksikan hubungan-hubunganan kepentingan dari seluruh komponen bangsa dan sifatnya sangat dinamis.
Dengan demikian, konstitusi memerlukan peremajaan secara periodik karena dinamika lingkungan global akan secara langsung atau tidak langsung menimbulkan pergeseran aspirasi masyarakat. Dalam makalah ini memberikan penjelasan tentang  pentingnya pemahaman tentang perubahan dan pergantian calon guru PKn.

2.    Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman mengenai perubahan dan pergantian konstitusi di Indonesia  penting bagi calon guru PKn?


B.  PERUBAHAN DAN PERGANTIAN KONSTITUSI
1.         Pengertian  Perubahan Konstitusi
Pengertian “perubahan” dalam konstitusi asal katanya “rubah”, dan kata kerjanya “merubah”. Menurut Sri Sumantri mengubah UUD atau konstitusi dapat berarti:
1.   Mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD atau konstitusi (membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula melalui penafsiran).
2.   Menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD atau konstitusi.
Sri Sumantri mengatakan bahwa mengubah konstitusi atau UUD sama dengan mengamandemen konstitusi atau UUD. Hal ini didasarkan pada mengubah UUD dalam bahasa Inggrisnya adalah “to amandement the constitution”, sedangkan kata perubahan konstitusi bahasa Inggrisnya adalah constitution amandement”.
2.         Latar belakang Perubahan dan Pergantian Konstitusi
3.         Sistem Perubahan dan Pergantian Konstitusi
Sistem perubahan mengenai perubahan konstitusi di berbagai negara, paling tidak ada dua sistem yang sedang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem yang pertama ialah, apabila suatu konstitusi (UUD) dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan), maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini: Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sistem yang kedua ialah, apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat misalnya.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, K.C Wheare ada empat macam cara, yaitu melalui
Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
a.       Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement);
b.      Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
c.       Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).
4.         Tujuan perubahan dan Pergantian Konstitusi
5.         Perubahan Konstitusi di Indonesia
Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam Negara Republik Indonesia.
Bahkan Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi MIliter II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda denga Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari rebuplik Indonesia, BFO yaitu gabungan dari Negara-Negara boneka yang dibentuk oleh Belanda dan Belanda serta sebuah Komisi PBB untuk Indonesia.  KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu :
1.    Didirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2.    Penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia serikat dan
3.    Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Inggris
Perubahan bentuk Negara dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat mengharuskan adanya pergantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Rebublik Indonesia Serikat. Rencangan UUD tersebut oleh gelegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Seteleh kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 desember 1949 diberlakuakan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri diatas Mukadimah yang berisi 4 alenia, Batang Tubuh yang berisi  6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Mengenal bentuk Negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum yang demokratis dan bentuk federasi”. Dengan berubah menjadi Negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa Negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah Negara bagianya. Negara-Negara bagian itu adalah: Negara republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tatap berlaku tetapi hanya untuk Negara Republik Indonesia. Wilayah Negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem Parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa “Presiden tidak dapat diganggu gugat”. Artinya, presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala Negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan bertanggung jawab atas tugas pemerintah? pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa “menteri-menteri bertangungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri”.
a.    Perubahan Konstitusi UUDS 50
Pada awal mei 1950 terjadinya penggabungan Negara-Negara bagian dalam Negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga Negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan RIS yang mewakili Negara Indonesia  Timur dan Sumatera Timur dengan republik Indonesia untuk kembali kebentuk Kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah Negara serikat menjadi Negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang dasar sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tabggal 17 agustur 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950. Dan terbentukalah kembali Negara Kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang dasar sementara 1950 terdiri atas Mukadimah, batang tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk Negara kesatuan dinyatakan dalam pasal 1 ayat (10 UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan Parlemanter. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan, baik bersama- sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri’. Hal ini berarti yang bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri menteri. Menteri menteri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen (DPR).
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa “Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilh melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung. Sekalipun kostituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuan UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan pemerintahan.
Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali pada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar tersebut demi untuk menyelematkan bangsa dan negara, pada tanggal 05 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden yang isinya adalah:
1.       Menetapkan pembubaran konstituante
2.       Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD 1950
3.       Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusiona dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

b.        Perubahan UUD 1945




C.    CALON GURU PKn
1.      Kompetensi Guru PKn

1.                  Kompetensi Pedagogik: Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan,p emahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajarari yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.                  Kompetensi Kepribadian: Mantab, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan din secara mandiri dan berkelanjutan.

3.                  Kompetensi Sosial: berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat: menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4.                  Kompetensi Profesional, kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam.

2.      Selintas Kurikulum PKn di SMA/MA/SMK
1.             Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula dalam memilih isi/materi yang harus dikuasai, strategi yang akan digunakan serta bentuk dan alat evaluasi yang tepat untuk mengukur ketercapaian kurikulum.
2.             Materi/isi kurikulum menurut Saylor dan Alexander adalah fakta-fakta, observasi, data, persepsi, penginderaan, pemecahan masalah yang berasal dari pikiran manusia dan pengalamannya yang diatur dan diorganisasikan dalam bentuk konsep, generalisasi, prinsip, dan pemecahan masalah.
3.             Strategi pembelajaran berkaitan dengan bagaimana menyampaikan isi/materi kurikulum agar tujuan tercapai.
4.             Komponen evaluasi kurikulum adalah untuk menilai apakah tujuan kurikulum telah tercapai. Hasil dari evaluasi kurikulum adalah berupa umpan balik apakah kurikulum ini akan direvisi atau tidak.


D.    PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI PERUBAHAN DAN PERGANTIAN KONSTITUSI  BAGI CALON GURU PKn

Pentingnya memahami mengenai kelambagaan presiden, dalam sistem ketatanegaraapresiden didampingi oleh wakil presiden tergabung dalam lembaga eksekutif yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden adalah presiden, yaitu jabatan yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam UUD 1945 juga tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya kedudukan kepala negara dan kedudukan kepala pemeruntahan. Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya termasuk presiden dan wakil presiden. Namin, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan denga lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK dan presiden. Sehingga kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Dengan menyejajarkan kedudukan lembaga-lembaga negara agar dalam sistem pemerintahan ini check and balance tidak terjadi pemisahan kekuasaan.
Sebagai calon guru PKn perlu memahami tentang esensi kelembagaan presiden berfungsi dalam bidang eksekutif yaitu menetapkan menteri negara. Dalam hal ini sebagai calon guru PKn penting memahami lebih lanjut tentang implikasi keberadaan lembaga presiden itu sendiri. Implikasi dari hubungan antar lembaga tersebut dapat terjadi keseimbangan antara kedua ataupun ketiga lembaga negara di Indonesia. Terbukti dalam tugas presiden bersama dengan DPR, yaitu membuat dan menetapkan UU tentang APBN. Perlu diketahui sebagai calon guru PKn presiden tidak bekerja sendiri dalam pembentukan sistem pemerintahan dengan menitik beratkan pada permasalahan korupsi yang semakin merajarela. Akibatnya negara kita negara yang terkorup urutan ke-2. Keterpurukan ini semakin membuat negara semakin terpojok sehingga nilai mata uang rupiah semakin rendah. Apa kita harus menyalahkan kinerja kelembagaan presiden, tidak hanya itu, jangan menyalahkan presiden sebagai penanggung jawab semua permaslahan. Perlunya kita menengok dari kanan dan kiri yang berada disisi presiden, bisa saja mereka berbuat kesalahan yang tidak terduga.
Dalam pelaksanaan dari kelembagaan presiden itu sendiri dapat kita lihat dalam media masa yang mengorek informasi secara mendalam. Sebagai calon guru PKn harus mengerti dan bersikap kritis atas perkembangan dan kemajuan  dari kelembagaan presiden itu sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman atas informasi yang diberikan kepada siswa sehingga informasi tersebut dapat diterima secara baik dan benar.


E.     KESIMPULAN
Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dalam pasal ini menunjuk kepada pengertian presiden menurut sistem pemerintahan presidensil. Dalam sistem pemerintahan presidensil, tidak terdapat pembedaan atau tidak perlu diadakan pembedaan antara presiden selaku kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan DPR sama – sama memiliki tugas membuat dan menetapkan UU tentang APBN . Bentuk kerjasama DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. Hubungan presiden dan MA adalah Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan pertimbangan - pertimbangan hukum kepada presiden , baik diminta maupun tidak.
Sebagai calon guru PKn harus mengerti dan bersikap kritis atas perkembangan dan kemajuan  dari kelembagaan presiden itu sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman atas informasi yang diberikan kepada siswa sehingga informasi tersebut dapat diterima secara baik dan benar.


0 komentar:

By :
Free Blog Templates