Semoga bermamfaat :)
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI
PERUBAHAN DAN PERGANTIAN BAGI CALON GURU
PKn
Makalah ini diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas
Mata Kuliah Hukum Teori dan
Konstitusi
Dosen pengampu: Drs. Achmad
Muthali’in, M.Si
Oleh :
DEVI ARYANI
A 220110116
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
1.
Latar Belakang Masalah
Kontitusi merupakan sumber hukum yang menjadi pokok aturan
dan dasar jalannya pemerintahan
suatu Negara. Bukan hanya di
Negara kita, di Negara yang sudah berdaulat pasti memiliki konstitusi. Reformasi
politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh tidak mungkin dilakukan tanpa
diiringi oleh reformasi hukum. Namun reformasi hukum yang menyeluruh juga tidak
mungkin dilakukan tanpa didasari oleh agenda reformasi ketatanegaraan yang
mendasar, dan itu berarti diperlukan adanya constitutional reform yang
tidak setengah hati.
Perubahan dan pergantian konstitusi dipengaruhi oleh
seberapa besar badan yang diberikan otoritas melakukan perubahan memahami
tuntutan perubahan dan seberapa jauh kemauan anggota badan itu melakukan perubahan.
Perubahan dan pergantian konstitusi tidak hanya bergantung pada norma
perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elite politik yang memegang
suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan
konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan harus
berhasil membaca arah perubahan yang dikendaki oleh masyarakat yang diatur
secara kenegaraan.
Perubahan dan pergantian konstitusi harus didasarkan pada
paradigma perubahan agar perubahan terarah sesuai dengan kebutuhan yang
berkembang di masyarakat. Paradigma ini digali dari kelemahan sistem bangunan
konstitusi lama, dan dengan argumentasi diciptakan landasan agar dapat
menghasilkan sistem yang menjamin stabilitas pemerintahan dan memajukan
kesejahteraan rakyat. Paradigma ini mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip
penting dan mendasar atau jiwa(gheist) perubahan konstitusi. Nilai
dan prinsip itu dapat digunakan untuk menyusun telaah kritis terhadap
konstitusi lama dan sekaligus menjadi dasar bagi perubahan konstitusi atau
penyusunan konstitusi baru.
Di samping persoalan paradigma dalam perubahan konstitusi,
juga perlu diperhatikan aspek teoritik dalam perubahan konstitusi yang akan
mencakup masalah prosedur perubahan, mekanisme yang dilakukan, sistem perubahan
yang dianut, dan substansi yang akan diubah. Setiap konstitusi tertulis
lazimnya selalu memuat adanya klausul perubahan di dalam naskahnya, sebab
betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia
membuat dan menyusun UUD. Selain itu, konstitusi sebagai acuan utama dalam
pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kontrak sosial
yang merefleksikan hubungan-hubunganan kepentingan dari seluruh komponen bangsa
dan sifatnya sangat dinamis.
Dengan demikian, konstitusi memerlukan peremajaan secara
periodik karena dinamika lingkungan global akan secara langsung atau tidak
langsung menimbulkan pergeseran aspirasi masyarakat. Dalam
makalah ini memberikan penjelasan tentang
pentingnya pemahaman tentang perubahan dan pergantian calon guru PKn.
2.
Rumusan Masalah
Mengapa
pemahaman mengenai perubahan dan pergantian konstitusi di Indonesia penting bagi calon guru PKn?
B.
PERUBAHAN DAN PERGANTIAN KONSTITUSI
1.
Pengertian
Perubahan Konstitusi
Pengertian “perubahan” dalam konstitusi asal katanya
“rubah”, dan kata kerjanya “merubah”. Menurut Sri Sumantri mengubah UUD atau
konstitusi dapat berarti:
1. Mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam
UUD atau konstitusi (membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula melalui
penafsiran).
2. Menambahkan sesuatu yang belum diatur
dalam UUD atau konstitusi.
Sri
Sumantri mengatakan bahwa mengubah konstitusi atau UUD sama dengan
mengamandemen konstitusi atau UUD. Hal ini didasarkan pada mengubah UUD dalam
bahasa Inggrisnya adalah “to amandement the constitution”, sedangkan kata
perubahan konstitusi bahasa Inggrisnya adalah constitution amandement”.
2.
Latar belakang Perubahan dan Pergantian Konstitusi
3.
Sistem Perubahan dan Pergantian Konstitusi
Sistem
perubahan mengenai perubahan konstitusi di berbagai negara, paling tidak ada
dua sistem yang sedang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dianut di
negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di
negara-negara Anglo-Saxon. Sistem yang pertama ialah, apabila suatu konstitusi
(UUD) dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan), maka yang
diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara
yang menganut sistem ini: Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sistem
yang kedua ialah, apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen), maka
konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut
merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. Sistem ini dianut oleh
negara Amerika Serikat misalnya.
Adapun
cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi
melalui jalan penafsiran, K.C Wheare ada empat macam cara, yaitu melalui
Beberapa
kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
a. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
(formal amandement);
b. Penafsiran secara hukum (judicial
interpretation);
c. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat
dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).
4.
Tujuan perubahan dan Pergantian Konstitusi
5.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Perjalanan
Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang
menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah-belah bangsa
Indonesia dengan cara membentuk negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur,
Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam Negara
Republik Indonesia.
Bahkan
Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta,
yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi MIliter II atas
kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda denga
Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23
Agustus-2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari rebuplik
Indonesia, BFO yaitu gabungan dari Negara-Negara boneka yang dibentuk oleh
Belanda dan Belanda serta sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah
persetujuan pokok yaitu :
1. Didirikan
Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan
kedaulatan kepada republik Indonesia serikat dan
3. Didirikan
Uni antara RIS dengan Kerajaan Inggris
Perubahan
bentuk Negara dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat mengharuskan adanya
pergantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Rebublik Indonesia
Serikat. Rencangan UUD tersebut oleh gelegasi RI dan delegasi BFO pada
Konferensi Meja Bundar. Seteleh kedua belah pihak menyetujui rancangan
tersebut, maka mulai 27 desember 1949 diberlakuakan suatu UUD yang diberi nama
Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri diatas
Mukadimah yang berisi 4 alenia, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenal bentuk Negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang
berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah Negara
hukum yang demokratis dan bentuk federasi”. Dengan berubah menjadi Negara
serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa Negara bagian. Masing-masing
memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah Negara bagianya. Negara-Negara
bagian itu adalah: Negara republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa
timur, Madura, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan
kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau,
Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan
Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tatap berlaku
tetapi hanya untuk Negara Republik Indonesia. Wilayah Negara bagian itu meliputi
Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
Sistem
pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem
Parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi
RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa “Presiden tidak dapat diganggu gugat”.
Artinya, presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas
pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala Negara, tetapi bukan kepala
pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan bertanggung jawab
atas tugas pemerintah? pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa
“menteri-menteri bertangungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya
sendiri-sendiri”.
a.
Perubahan Konstitusi UUDS 50
Pada awal
mei 1950 terjadinya penggabungan Negara-Negara bagian dalam Negara RIS,
sehingga hanya tinggal tiga Negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya
adalah munculnya kesepakatan RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur dengan republik
Indonesia untuk kembali kebentuk Kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian
dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah Negara
serikat menjadi Negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD
tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah
bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada
tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang
Undang-Undang dasar sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tabggal 17
agustur 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949
diganti dengan UUDS 1950. Dan terbentukalah kembali Negara Kesatuan republik
Indonesia. Undang-Undang dasar sementara 1950 terdiri atas Mukadimah, batang
tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai
dianutnya bentuk Negara kesatuan dinyatakan dalam pasal 1 ayat (10 UUDS 1950
yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Sistem pemerintahan yang dianut
pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan Parlemanter. Dalam
pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “Menteri-menteri
bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan, baik bersama- sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri’. Hal ini
berarti yang bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri menteri. Menteri menteri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen
(DPR).
Sesuai
dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak
dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa “Konstituante (Lembaga Pembuat
UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilh melalui
pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di
Bandung. Sekalipun kostituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah
tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuan UUD. Faktor
penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di
antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta
badan-badan pemerintahan.
Pada
tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran
untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali pada UUD 1945
tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan
yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan
pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata
jumlah suara yang mendukung anjuran presiden tersebut belum memenuhi
persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar tersebut
demi untuk menyelematkan bangsa dan negara, pada tanggal 05 Juli 1959 Presiden
Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan
pembubaran konstituante
2. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD 1950
3. Pembentukan
MPRS dan DPRS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD
1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusiona dalam menyelenggarakan
pemerintahan Republik Indonesia.
b.
Perubahan UUD 1945
C.
CALON GURU PKn
1.
Kompetensi Guru PKn
1. Kompetensi Pedagogik: Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan,p emahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajarari yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian: Mantab, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan din secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial: berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat: menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4.
Kompetensi
Profesional, kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan: materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
2.
Selintas Kurikulum PKn di SMA/MA/SMK
1.
Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang
jelas pula dalam memilih isi/materi yang harus dikuasai, strategi yang akan
digunakan serta bentuk dan alat evaluasi yang tepat untuk mengukur ketercapaian
kurikulum.
2.
Materi/isi kurikulum menurut Saylor dan
Alexander adalah fakta-fakta, observasi, data, persepsi, penginderaan,
pemecahan masalah yang berasal dari pikiran manusia dan pengalamannya yang
diatur dan diorganisasikan dalam bentuk konsep, generalisasi, prinsip, dan
pemecahan masalah.
3.
Strategi pembelajaran berkaitan dengan
bagaimana menyampaikan isi/materi kurikulum agar tujuan tercapai.
4.
Komponen evaluasi kurikulum adalah untuk
menilai apakah tujuan kurikulum telah tercapai. Hasil dari evaluasi kurikulum
adalah berupa umpan balik apakah kurikulum ini akan direvisi atau tidak.
D.
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI PERUBAHAN DAN
PERGANTIAN KONSTITUSI BAGI CALON GURU
PKn
Pentingnya memahami mengenai kelambagaan
presiden, dalam sistem ketatanegaraapresiden didampingi oleh wakil presiden
tergabung dalam lembaga eksekutif yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden adalah presiden, yaitu jabatan
yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam UUD
1945 juga tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya kedudukan
kepala negara dan kedudukan kepala pemeruntahan. Sebelum UUD 1945 diamandemen,
kedudukan MPR berada lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya termasuk
presiden dan wakil presiden. Namin, setelah UUD 1945 mengalami amandemen
kedudukan MPR disejajarkan denga lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, seperti
DPR, MA, DPA, BPK dan presiden. Sehingga kedudukan sejajar dengan lembaga
tinggi negara lainnya. Dengan menyejajarkan kedudukan lembaga-lembaga negara
agar dalam sistem pemerintahan ini check and balance tidak terjadi pemisahan
kekuasaan.
Sebagai calon guru PKn perlu memahami
tentang esensi kelembagaan presiden berfungsi dalam bidang eksekutif yaitu
menetapkan menteri negara. Dalam hal ini sebagai calon guru PKn penting
memahami lebih lanjut tentang implikasi keberadaan lembaga presiden itu
sendiri. Implikasi dari hubungan antar lembaga tersebut dapat terjadi
keseimbangan antara kedua ataupun ketiga lembaga negara di Indonesia. Terbukti
dalam tugas presiden bersama dengan DPR, yaitu membuat dan menetapkan UU
tentang APBN. Perlu diketahui sebagai calon guru PKn presiden tidak bekerja
sendiri dalam pembentukan sistem pemerintahan dengan menitik beratkan pada permasalahan
korupsi yang semakin merajarela. Akibatnya negara kita negara yang terkorup
urutan ke-2. Keterpurukan ini semakin membuat negara semakin terpojok sehingga
nilai mata uang rupiah semakin rendah. Apa kita harus menyalahkan kinerja
kelembagaan presiden, tidak hanya itu, jangan menyalahkan presiden sebagai
penanggung jawab semua permaslahan. Perlunya kita menengok dari kanan dan kiri
yang berada disisi presiden, bisa saja mereka berbuat kesalahan yang tidak
terduga.
Dalam pelaksanaan dari kelembagaan presiden itu
sendiri dapat kita lihat dalam media masa yang mengorek informasi secara
mendalam. Sebagai calon guru PKn harus mengerti dan bersikap kritis atas
perkembangan dan kemajuan dari
kelembagaan presiden itu sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman atas
informasi yang diberikan kepada siswa sehingga informasi tersebut dapat
diterima secara baik dan benar.
E.
KESIMPULAN
Presiden yang memegang
kekuasaan pemerintahan dalam pasal ini menunjuk kepada pengertian presiden
menurut sistem pemerintahan presidensil. Dalam sistem pemerintahan presidensil,
tidak terdapat pembedaan atau tidak perlu diadakan pembedaan antara presiden
selaku kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan DPR sama – sama
memiliki tugas membuat dan menetapkan UU tentang APBN . Bentuk
kerjasama DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner
legislatifnya. Hubungan
presiden dan MA adalah Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan pertimbangan -
pertimbangan hukum kepada presiden , baik diminta maupun tidak.
Sebagai calon guru PKn
harus mengerti dan bersikap kritis atas perkembangan dan kemajuan dari kelembagaan presiden itu sendiri agar
tidak terjadi kesalahpahaman atas informasi yang diberikan kepada siswa
sehingga informasi tersebut dapat diterima secara baik dan benar.
0 komentar:
Posting Komentar